Dishub Tala Soroti Angkutan Batubara Melintas Jalan Nasional di Jorong
TANAH LAUT — Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut menyoroti aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalan nasional kawasan Kecamatan Jorong.
Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut, H. Tedy Mulyana, ST., MT., menegaskan kendaraan pengangkut batubara tidak diperbolehkan menggunakan jalan nasional maupun jalan umum.
Menurutnya, angkutan batubara semestinya menggunakan jalan hauling khusus yang telah diperuntukkan bagi aktivitas tersebut.
“Memang secara aturan tidak boleh angkutan batubara lewat jalan nasional atau jalan umum. Mereka harus lewat jalan hauling sendiri,” kata Tedy saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, kewenangan penindakan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melanggar berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Tedy menjelaskan, Dishub Tanah Laut hanya memiliki kewenangan memberikan teguran kepada pengguna jalan. Sementara tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut menjadi ranah Dishub Provinsi Kalsel.
“Pihak Dishub Tala sebatas memberikan teguran bagi pengguna jalan. Untuk penindakan domainnya di Dishub Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Belum Tegur Pengangkut
Dishub Tanah Laut juga belum memberikan teguran secara langsung kepada pihak pengangkut batubara yang melintas di jalan tersebut.
Kondisi itu lantaran pihaknya belum mengetahui identitas pemilik muatan batubara yang diangkut.
“Kami juga belum bisa memberi teguran karena sejauh ini tidak mengetahui siapa pemilik batubara,” kata Tedy.
Ia menambahkan, keberadaan angkutan batubara di jalan nasional maupun jalan umum tetap menjadi perhatian karena kendaraan tersebut seharusnya menggunakan jalur hauling khusus.
