Cekcok Berujung Maut di Karang Intan, Pria 34 Tahun Tewas Dianiaya Tetangga Pakai Celurit
KARANG INTAN – Aksi penganiayaan berujung maut menggemparkan warga Jalan Menara Sirang, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (20/10/2026) sore. Seorang pria berinisial A (34) tewas setelah diduga menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial AH (25), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berencana berangkat menuju kebun. Di tengah perjalanan, korban mendadak dihadang oleh tersangka yang memaksa meminta diantarkan ke Desa Awang Bangkal.
Korban sempat mengajak seorang saksi berinisial P untuk menangkap tersangka. Namun, saksi sempat memperingatkan korban bahwa tersangka membawa senjata tajam berupa celurit dan parang yang diduga sebelumnya diambil dari korban penganiayaan lain.
Korban kemudian menolak permintaan tersangka untuk mengantarkannya ke Desa Awang Bangkal. Penolakan ini memicu ketegangan hingga berujung pada pertengkaran fisik di lokasi kejadian.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka diduga bertindak brutal dengan mencekik korban serta memukul kepalanya menggunakan batu. Meski korban sempat berteriak memohon ampun, tersangka tidak mengindahkan dan justru mengambil celurit lalu mengayunkannya berkali-kali secara membabi buta ke arah tubuh korban.
Akibat serangan sadis itu, korban menderita sejumlah luka parah di antaranya pada bagian kepala, pelipis, leher, serta kedua belah tangan. Setelah korban terkulai lemas dan tak berdaya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah hukum Polsek Karang Intan. Laporan tersebut diterima petugas piket pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA.
”Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Karang Intan,” jelas AKP Alfian Noor.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan forensik oleh dr. Buyung R. di RSUD Ratu Zalecha Martapura, ditemukan banyak luka terbuka dan fatal di tubuh korban. Di antaranya luka robek di leher sebelah kanan dengan panjang sekitar 7 sentimeter dan kedalaman 4 sentimeter, luka robek di kepala dan pelipis, serta sayatan di wajah, dada, bahu, hingga kedua tangan, serta luka memar di bagian mata dan lecet di sekujur tubuh.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio hijau dengan nomor polisi DA 6736 LP, sebilah parang, sebilah celurit, pakaian korban yang bersimbah darah, celana panjang hitam, serta sebuah tas selempang hitam.
Hingga saat ini, jajaran kepolisian masih terus mendalami motif di balik penyerangan tersebut, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka dalam insiden kekerasan lain yang terjadi sebelum korban A tewas dianiaya.
