Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel menginisiasi diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang Subsidi Pangan.
Rapat rencana penyusunan Pergub ini digelar, Jumat (16/09/2022) di ruang H Abrani Sulaiman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Rapat dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalsel, Syaiful Azhari sekaligus sebagai moderator rapat dan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor.
Turut mengikuti kegiatan, sejumlah kepala SKPD atau yang mewakili di lingkup Pemprov Kalsel. Seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan dan lain-lain.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor mengatakan, pergub ini nantinya hanya digunakan pada kondisi tertentu seperti saat terjadi inflasi tinggi atau kondisi dianggap darurat yang memerlukan dukungan pemerintah.
“Kami menginisiasi Pergub ini karena sangat diperlukan, berkaitan salah satu tugas kami (Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel,red) dalam pengendalian inflasi, dan spesifikasinya belum payung hukum berkaitan masalah ini,” ujar Hj. Raudatul Jannah.
Dilakukan rapat untuk menyamakan persepsi dan menerima masukan-masukan berbagai pihak untuk penyusunan draf pergub terkait.
SKPD pun diminta juga diminta melaporkan data penerima yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi dimaksud nantinya, sehingga penerima subsidi benar-benar tepat sasaran.
Efektifnya, Pergub Kalsel ini berlaku awal tahun 2023, setelah melalui tahap penyusunan draf rancangan peraturan bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
“Penyusunan draf melibatkan semua stakeholder terkait,” ujar Raudhatul Jannah yang juga istri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor ini.
Untuk penunjukan tim penyusunan draf Pergub Subsidi Pangan ini, akan dibahas pihak Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel.
Gagasan ini mendapat respon positif dari SKPD lingkup Pemprov Kalsel, seperti disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, drh. Suparmi dan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kalsel.
Suparmi mengatakan, pihaknya sangat mendukung akan diterbitkannya Pergub Subsidi Pangan ini, karena masyarakat yang bergerak di sektor perkebunan dan peternakan, banyak yang memerlukan bantuan Pemerintah di saat tertentu, misalnya saat harga pupuk atau pakan ternak sedang mahal, atau terjadi inflasi tinggi. (Adpim)