BerandaHabar BalanganBNNK Balangan Lakukan Pressrelease...

BNNK Balangan Lakukan Pressrelease Kasus Penangkapan Jual Beli Narkotika di HST

Terbaru

BALANGAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan gelar Press Release kasus penangkapan transaksi jual beli narkotika golongan I di Hulu Sungai Tengah, Aula BNNK Balangan, Selasa (05/12/23).

M. Faisal Sidiq, SE.MP menjelaskan kronologi penangkapan MF (Nama Samaran) terjadi pada Senin (02/10) lalu pada pukul 20.30 wita didalam kamar tersangka di Desa Binjai Lirua Kec. Labuan Amas Utara, HST.

“Pada Senin kemaren tepat tanggal 2 Oktober, Seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang di backup oleh BNNK Tabalong dan HSS melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap saudara MF Alias I bin J yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan didalam kamar tersebut,” jelas Faisal.

Faisal juga melanjutkan narkotika yang ditimbang tersebut adalah jenis narkotika Gol 1 bukan shabu dan ditemukan dua paket plastik klip dengan berat bersih 0,40 gram, satu buah sekop terbuat dari kertas, satu buah timbangan, satu buah handphone merk Redmi A1 warna Hitam, SIM Card, dan satu pack plastik klip bening.

“Setelah pihak kami menggeledah tempat tersebut kami menemukan beberapa barang bukti yang mana diantara Narkotika gol 1 bukan shabu dengan total berat bersih 0,40 gram beserta timbangan, hp, simcard dan alat takarnya yang berbentuk skop terbuat dari kertas,” tambah Faisal.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap saudata MF ternyata MF mendapatkan barang tersebut dari saudara K alias H, kemudian petugas langsung menuju kerumah saudara H namun tidak menemukan orang tersebut (H).

“Kini saudara H masih dalam status Buron sampai press release ini digelar,” kata Faisal.

Adapun pasal yang ditetapkan kepada saudara MF yaitu Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1).

Pewarta: Muhammad Fadillah.

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka