Bongkar 23 Bangunan Liar di Gambut, Satpol PP Banjar Temukan Fasilitas Karaoke dan Kamar Tersembunyi
GAMBUT – Puluhan bangunan tak berizin yang berada di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, dibongkar oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar pada Rabu (15/4/2026) pagi. Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan-bangunan yang sekilas tampak seperti warung makan dan kedai minuman tersebut rupanya menyembunyikan fasilitas terlarang, yakni ruang karaoke hingga bilik kamar.
Terkait temuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, membenarkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil pantauan dan penyelidikan petugas di lapangan.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya saat memimpin penertiban.
Lebih lanjut, keberadaan deretan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan terkait ketertiban sosial, tetapi juga melabrak berbagai regulasi daerah lainnya. Beberapa aturan yang dilanggar meliputi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran ini terjadi karena puluhan warung itu didirikan di atas zona terlarang, seperti jalur hijau, bahu jalan, serta sempadan jalan.
Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, Agus menegaskan bahwa aparat sebenarnya sudah melakukan pendekatan persuasif. Sosialisasi telah berjalan sejak sebulan menjelang bulan suci Ramadan, diiringi dengan surat peringatan yang dilayangkan bertahap.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Menariknya, dalam proses penertiban paksa ini, tim gabungan juga menyita sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti. Padahal, saat petugas melakukan sosialisasi di waktu-waktu sebelumnya, tidak terlihat adanya tanda-tanda aktivitas jual beli alkohol di area tersebut.
Operasi yang difokuskan khusus di wilayah Desa Kayu Bawang ini diproyeksikan rampung dalam kurun waktu satu hari untuk mengeksekusi keseluruhan 23 titik. Agar berjalan lancar dan aman, kegiatan ini didukung penuh oleh tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari TNI-Polri, Detasemen Polisi Militer, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, Satlinmas Desa Kayu Bawang, PLN, Dinas PUPRP, dan Dinas Kesehatan.
Melalui upaya pembongkaran ini, Satpol PP Kabupaten Banjar menaruh harapan besar agar ketertiban umum dapat ditegakkan kembali, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

