Banjarbaru – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah melakukan berbagai persiapan.
Adapun salah satu persiapan teknisnya yaitu, melakukan pencermatan daftar pemilih, pada Pilkada 27 November 2025 lalu.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar mengatakan, pencermatan ini akan dipakai PSU di Kota Banjarbaru nantinya.
“Yang tujuannya untuk mencegah munculnya berbagai persoalan yang bisa timbul, terkait pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak berada di tempat,” Ujarnya, saat berada di Gudang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/25).
Lanjutnya, pembukaan kotak suara ini sudah sesuai dengan amar putusan MK.
“Pembukaan kotak suara ini untuk mengambil atau mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan semua daftar ini akan kami gunakan kembali saat pelaksanaan PSU nanti,” Terangnya.
Arif menjelaskan, sistem pencermatan ini dilakukan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau menjadi TNI atau Polri.
“Terkait DPTb akan dicermati dengan melihat berapa jumlah pemilih di Banjarbaru, yang menggunakan hak pilihnya di luar, serta berapa jumlah yang pindah memilih ke Banjarbaru,” Jelasnya.
“Sesuai ketentuan jika menggunakan hak pilih di luar, maka tidak bisa menggunakan kembali hak pilihnya di sini pada 19 April 2025,” Sambungnya.
Sedangkan, untuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT tidak dilakukan pemutakhiran.
“Lalu untuk DPTb yang telah datang pada Pilkada tahun lalu, dengan menggunakan KTP jelas ia akan kembali diundang ke TPS pada saat PSU nanti,” Tuntasnya.