Balangan – Setelah buron selama tiga hari, NY (25) akhirnya berhasil di ringkus tim Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, pada sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
NY diringkus di kediaman keluarganya di pondok tengah hutan, di Desa Kambiayin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Ia di buru pihak Kepolisian akibat ulahnya, pada rabu lalu, ia menganiaya tetangganya, kemudian setelah di serahkan oleh pihan keluarganya ke Polsek Awayan, NY kembali berulah dengan menganiaya Briptu Hermawan dengan senjata tajam, yang di selipkannya di pinggang, hingga menyebabkan korban harus di larikan ke Rumah Sakit.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit 2 Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Balangan dan personel Polsek Awayan yang dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin saat dihubungi awak media, membenarkan terkait pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan yang berhasil ditangkap.
“Dalam proses penangkapan ini kami sangat mendapat bantuan dari keluarga dan tokoh adat masyarakat setempat yang juga membujuk pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapan, pengejaran sempat mengalami kesulitan dengan pelaku yang sering berpindah-pindah posisi dengan cepat.
Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan oleh anggota. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,sambungnya lagi.
“Untuk motifnya sendiri masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dugaan sementara karena pelaku hanya ingin melarikan diri. Terkait dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan mental, itu perlu ahli dalam melakukan pemeriksaan,” tungksnya.