Langkah serius diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dalam merespons polemik yang tengah terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda. Melalui Komisi IV yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan, lembaga legislatif ini menginisiasi langkah mediasi strategis guna mencari solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang dikeluhkan oleh puluhan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi, mengemukakan bahwa pihaknya telah menetapkan agenda pertemuan resmi yang akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus sikap lembaga legislatif dalam menjembatani penyelesaian konflik yang dinilai cukup meresahkan tenaga kerja di sektor vital ini.
Menurut Darlis, kasus yang kini mencuat bukan semata soal administrasi, tetapi telah merambah pada pelanggaran terhadap hak-hak dasar tenaga kerja. Laporan yang diterima DPRD menyebutkan bahwa para karyawan menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji hingga ketidakpastian status kepegawaian. Lebih dari itu, ketiadaan kontrak kerja resmi yang seharusnya menjadi pegangan hukum sejak awal masa kerja menimbulkan keresahan mendalam di kalangan tenaga kesehatan.
“Tenaga medis dan karyawan rumah sakit ini sudah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelayanan publik. Namun mereka justru dihadapkan pada situasi yang tidak memberikan kepastian atas hak-haknya. Ini tentu tidak bisa kita biarkan,” ujar Darlis dengan nada prihatin namun tegas.
Ia menambahkan bahwa Rumah Sakit Haji Darjad memiliki peran penting dalam sistem layanan kesehatan di Samarinda. Keberadaan rumah sakit ini telah menjadi penyangga bagi tingginya kebutuhan layanan medis, terutama di wilayah-wilayah yang belum terjangkau fasilitas kesehatan milik pemerintah. Oleh karena itu, penyelamatan terhadap fungsi dan keberlangsungan operasional rumah sakit sangat dibutuhkan. Namun demikian, langkah penyelamatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak tenaga kerja yang selama ini menjadi pilar pelayanan.
“Yang ingin kita tegaskan, penyelesaian masalah ini harus menyeluruh. Tidak hanya fokus pada kelangsungan rumah sakit sebagai institusi, tapi juga harus memastikan para tenaga medis terlindungi secara hukum dan memperoleh hak-hak mereka sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Berdasarkan dialog awal yang telah dilakukan DPRD dengan sejumlah tenaga kesehatan yang mengadu, Darlis menyimpulkan bahwa persoalan yang dihadapi sejatinya bukanlah konflik struktural yang rumit, melainkan lebih kepada lemahnya manajemen dan komunikasi internal. Ia optimistis, jika semua pihak menunjukkan itikad baik dan duduk bersama secara terbuka, maka solusi bisa dicapai secara musyawarah mufakat.
“Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan. Yang penting ada kemauan dari manajemen rumah sakit untuk terbuka dan menyusun ulang sistem kerja yang sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kami di DPRD siap memfasilitasi proses itu,” katanya.
Komisi IV berkomitmen untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam konflik ini. Sebagai representasi rakyat, mereka akan mengawal setiap proses mediasi dan pengambilan keputusan agar berjalan transparan dan berpihak kepada prinsip keadilan. DPRD Kaltim juga berharap agar Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi teknis dapat mengambil peran aktif dalam memediasi dan mengawasi proses pemulihan manajemen ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut.
Langkah penyelesaian yang diupayakan tidak hanya bertujuan untuk meredakan kegelisahan para tenaga kesehatan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Samarinda. Dalam konteks pelayanan publik, keberadaan tenaga medis yang sejahtera dan terlindungi adalah syarat utama agar kualitas pelayanan dapat terjaga dengan optimal.
“Kami ingin semua pihak keluar dari masalah ini dengan baik. Rumah sakit tetap berjalan, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, dan yang terpenting, para tenaga kesehatan kita mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tutup Darlis dengan penuh harap.
Dengan sikap proaktif DPRD Kalimantan Timur dan semangat keterbukaan dari para pihak yang terlibat, diharapkan konflik di RS Haji Darjad tidak hanya menemukan jalan penyelesaian, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di sektor kesehatan secara keseluruhan di Kalimantan Timur. (adv)


