BerandaHukumEJ, di Vonis Bersalah...

EJ, di Vonis Bersalah Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

Terbaru

Pada sidang sebelumnya terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, EJ, mengakui perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru.

Pada sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru, Joddy Aditya, menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah.

Dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur tersebut cetus Nala, majelis hakim memutuskan EJ untuk menjalani penjara selama 6 tahun.

“Perintahnya terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” terang Nala.

Sidang kasus pencabulan ini, di gelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru secara daring.

Majelis hakim menetapkan EJ bersalah sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak, dan terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka