BerandaHabar UtamaJalani Sidang Panjang, Akhirnya...

Jalani Sidang Panjang, Akhirnya Firly Mama Khas Banjar Lepas Dari Tuntutan Hukum

Terbaru

Banjarbaru – Persidangan yang begitu panjang telah dilewati salah satu pengusaha UMKM di Banjarbaru, yaitu Firly pemilik Mama Khas Banjar, yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru.

Sebelumnya di Sidang ke sembilan, berhadir langsung menteri UMKM RI Maman Abdurrahman, sebagai Amicus curiae yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”.

Pada sidang ke sepuluh yang dilaksanakan pada Senin (19/5/24) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Firly “Onslag” dalam hukum pidana merujuk pada putusan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Ini berarti terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan telah terbukti, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana. 

Kuasa Hukum terdakwa Faisol Abrori mengatakan, bahwa pada prinsipnya dalam tuntutan menyebutkan terdakwa melanggar namun bukan perbuatan pidana sehingga lepas dari segala tuntutan hukum.

“Memang ditemukan adanya pelanggaran tetapi itu dianggap bukan pelanggaran pidana,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Faisol Abdori usai sidang tuntutan, Senin (19/5/2025).

Terhadap tuntutan ini pula majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan kuasanya untuk menyatakan sikap dengan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya yang akan datang.

“Kita harus tetap membuat pledoi tersebut secara tertulis agar menjadi dokumen hukum yang bisa dipakai untuk case-case selanjutnya bahwa hal ini tidak boleh terjadi ke depan untuk masa depan pengusaha UMKM,” jelas dia.

Tuntutan ini pun diakui pihak terdakwa sesuai dengan apa yang diharapakan sebelumnya.

“Di mana sebelumnya terjadi polemik di mana mana itu kami anggap kita sudahi dan fakta-fakta sudah kita dapatkan,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka