BerandaHabar TapinKejari Tapin Tetapkan Tiga...

Kejari Tapin Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Toilet Portable BPBD

Terbaru

RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portable pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Tapin Mochamad Fitri Adhy, Rabu (9/9/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, AR, dan MEF. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup.

“Terdapat bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, per hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Adhy.

Tersangka R merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga berperan dalam proses penganggaran, pemilihan rekanan hingga pembayaran dalam kapasitasnya sebagai PPK.

Kemudian AR merupakan Sekretaris BPBD periode 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). AR diduga terlibat aktif dalam proses perencanaan, penunjukan rekanan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Sementara MEF merupakan pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa. MEF diduga telah berkomunikasi dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Namun, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sendiri, melainkan diserahkan kepada pihak lain. Akibatnya, spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan perjanjian.

Dalam penyidikan, Kejari Tapin menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.

Kerugian negara tercatat mencapai Rp518.359.775, dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp789.774.775.

Menurut Adhy, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut di antaranya berkaitan dengan mark up harga sejumlah item pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai standar spesifikasi.

“Dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan bencana dan fasilitas masyarakat justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang disampaikan dalam konferensi pers Kejari Tapin, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan tim penyidik Kejari Tapin selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan persiapan menuju tahap penuntutan.

Kejari Tapin juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan nantinya pihak-pihak yang terkait juga akan kami dalami,” kata Adhy.

Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Dalam pengadaan tersebut terdapat dua unit toilet portable. Barang tersebut saat ini masih dalam proses penyitaan dan dititipkan di Kantor BPBD Kabupaten Tapin karena berstatus sebagai barang milik negara.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka, Adhy mengatakan hingga saat ini belum ada pengembalian berdasarkan informasi yang diterima penyidik.

Namun, apabila kerugian negara belum dikembalikan, penyidik akan melakukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menelusuri aset maupun hasil yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pihak penyedia dalam pengadaan tersebut diketahui berdomisili di Jakarta.

Kejari Tapin memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penambahan tersangka juga dimungkinkan apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kami tetap berkomitmen. Apapun informasi yang kami dapatkan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang terkait juga akan kami dalami,” pungkas Adhy.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka