MARTAPURA — Sebanyak 13 bangunan yang berdiri di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar.
Bangunan yang terdiri dari warung, lapak dan bangunan lainnya tersebut masuk dalam pendataan Satpol PP Kabupaten Banjar sebagai bagian dari rencana penataan ruang di sekitar jalan.
Langkah ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat mengenai keberadaan bangunan yang dinilai berkaitan dengan fungsi bahu jalan sebagai ruang publik.

Kasatpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, pihaknya belum melakukan penertiban. Saat ini, proses masih berada pada tahap persiapan.
“ Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujar Yuana.
Menurutnya, sosialisasi menjadi tahapan penting agar pemilik bangunan mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku serta rencana penataan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.
Dari hasil pendataan di lapangan, terdapat 13 bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan dan menjadi objek perhatian dalam proses penataan.
Yuana menegaskan, pemanfaatan ruang publik, termasuk bahu jalan, harus tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh pengguna jalan.
Bangunan yang terlalu dekat dengan ruang lalu lintas, menurutnya, berpotensi mengganggu fungsi jalan jika tidak ditata sesuai ketentuan.
“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.
Dalam proses penataan, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Penataan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima, terutama berkaitan dengan keberadaan serta aktivitas pedagang yang memanfaatkan ruang publik.
Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung yang menjadi salah satu dasar dalam melihat aspek bangunan dan pemanfaatannya.
Yuana kembali menegaskan, tahapan penertiban baru akan dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
“Kita ingin prosesnya berjalan tertib sesuai tahapan. Masyarakat diberikan informasi terlebih dahulu sehingga ada kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memahami bahwa keberadaan warung dan lapak juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, penataan tidak semata-mata diarahkan pada tindakan penertiban, tetapi dilakukan melalui tahapan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat serta aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap penataan nantinya dapat mengembalikan fungsi bahu jalan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary.
“Harapannya, setelah ditata, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Ruang publik ini digunakan bersama, sehingga kepentingan seluruh masyarakat harus kita perhatikan,” pungkasnya.

