BerandaHabar DesaBukan Wewenang Desa, Pemdes...

Bukan Wewenang Desa, Pemdes Tambak Sirang Baru Luruskan Mekanisme Bansos Beras

Terbaru

Bukan Wewenang Desa, Pemdes Tambak Sirang Baru Luruskan Mekanisme Bansos Beras

​GAMBUT – Penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Desa Tambak Sirang Baru, Rabu, (9/9/2026), dimanfaatkan Pemerintah Desa dan BPD untuk menggelar evaluasi pendataan. Langkah ini diambil guna merespons laporan warga yang merasa belum tersentuh bantuan. Melalui forum tersebut, pemerintah desa meluruskan bahwa daftar penerima bantuan sosial murni bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan hasil penunjukan sepihak oleh perangkat desa.

​Penetapan sasaran bansos sepenuhnya mengikuti kriteria dan mekanisme baku pemerintah pusat. Oleh karena itu, warga yang belum terdaftar tidak bisa disimpulkan begitu saja sebagai pihak yang diabaikan oleh aparatur desa. Meski demikian, pemerintah desa tetap siap menjembatani dan mengawal aspirasi masyarakat yang mendapati ketidaksesuaian data ekonomi di lapangan.

​Terkait tingkatan kesejahteraan, DTSEN membagi kondisi sosial ekonomi masyarakat ke dalam 10 desil; mulai dari desil satu dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga desil 10 yang tertinggi. Warga perlu memahami bahwa masuk dalam kelompok desil satu sampai empat tidak serta-merta menjamin kepastian penerimaan bantuan, sebab setiap program memiliki syarat spesifik masing-masing.

​Proses pengajuan pembaruan data ke Badan Pusat Statistik (BPS) juga tidak langsung mengubah posisi desil secara otomatis, melainkan harus melewati perhitungan ulang sesuai metodologi yang berlaku. Bagi masyarakat yang merasa datanya belum mencerminkan kondisi riil, pengecekan maupun permohonan pembaruan dapat diakses melalui portal Cek Bansos milik Kemensos, kanal resmi BPS, atau dengan menyampaikan usul dan sanggahan via dinas sosial serta kantor desa setempat.

​Evaluasi di sela penyaluran beras ini menjadi sarana krusial untuk membangun komunikasi transparan antara pemerintah desa dan warga. Selain membagikan hak masyarakat, Pemdes Tambak Sirang Baru berkomitmen terus mengedukasi warga terkait tata cara pembaruan data agar keluhan sosial dapat ditangani secara tepat prosedur.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka