Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Susi Pudjiastuti, sempat melarang ekspor benih Lobster, namun lain lagi dengan kebijakan Edhy Prabowo yang sekarang telah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pengurus Partai Gerindra ini, sudah mencabut aturan larangan ekspor benih Lobster beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fadhli mengatakan, untuk sekarang, penangkapan dan pengekspor Lobster ataupun benihnya diperbolehkan, tetapi ada beberapa hal peraturan yang harus dipatuhi.

“Dalam hal ini, ekspor benih Lobster diperketat dengan beberapa peraturan yang telah ada didalam peraturan menteri KKP, nomor 12 /permen -KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus SPP), Kepiting (Portunus SPP) dan rajungan,” ujarnya.
Fadhli juga menjelaskan, ada aturan aturan yang diberlakukan untuk ekspor Lobster, seperti pada pasal 5 ayat 1, bahwa pengekspor benih Lobster dari wilayah Indonesia harus melewati beberapa ketentuan antara lain yaitu, kuoata dan penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari komisi nasional sumberdaya ikan.

Fadhli juga menyampaikan, untuk penangkapan dan pengespor yang diperbolehkan khususnya Kalimantan Selatan, hanya 13,2 % dari seluruh jumlah yang di perbolehkan di Indonesia.

“Kebijakan yang dikeluarkan Direktoral Jendral Perikanan Tangkap, hanya diperbolehkan sebanyak 198 ton Lobster, ini berlaku keseluruhan Indonesia, dan kita Kalsel hanya boleh melakukan penangkapan sebanyak 25 ton saja per tahunnya,” tutupnya.
Salah satu penghasil tangkapan dan budidaya lobster di Kalsel ada di daerah Kabupaten Kotabaru.