BerandaDPRD KaltimKaryawan RSHD Datangi DPRD...

Karyawan RSHD Datangi DPRD Kaltim: Gaji Tak Dibayar, Ijazah Ditahan, dan Kontrak Kerja Tak Jelas

Terbaru

Puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di Kalimantan Timur melangkahkan kaki mereka ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dengan satu tujuan jelas—menuntut keadilan atas hak-hak yang selama ini terabaikan. Para tenaga kesehatan dan staf rumah sakit tersebut mengaku belum menerima gaji selama berbulan-bulan, dan kondisi itu telah membawa dampak besar pada kehidupan mereka dan keluarga.

Kehadiran para pekerja medis ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk keputusasaan sekaligus seruan harapan kepada para wakil rakyat agar turun tangan menangani persoalan yang selama ini mereka hadapi dalam diam. Mereka menyampaikan langsung keluhan dan tuntutan kepada Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, merespons dengan sikap tegas dan penuh empati. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para tenaga kesehatan yang telah mengabdikan diri di RSHD. Baginya, kondisi ini mencerminkan adanya persoalan manajerial serius yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami sangat prihatin dan kecewa terhadap tindakan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kelangsungan hidup dan martabat para pekerja kesehatan,” ujar Andi Satya dengan nada serius.

Ia menambahkan bahwa para karyawan di rumah sakit tersebut tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat meskipun gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama sekitar tiga bulan terakhir. Lebih menyedihkan lagi, mereka yang memilih untuk mengundurkan diri karena tekanan ekonomi pun tidak serta merta mendapatkan hak pembayaran atas gaji yang tertunggak.

Permasalahan yang terungkap dalam pertemuan itu ternyata jauh lebih kompleks. Dalam rapat dengar pendapat awal yang digelar oleh Komisi IV, ditemukan bahwa sebagian besar karyawan di RSHD tidak memiliki kontrak kerja resmi. Praktik ketenagakerjaan tanpa kontrak yang jelas ini membuka ruang bagi pelanggaran hak pekerja, termasuk dalam hal jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kepastian hukum.

Tak berhenti di situ, sejumlah karyawan juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen rumah sakit telah menahan ijazah dan sertifikat milik mereka. Praktik ini sangat disayangkan dan dianggap sebagai bentuk intimidasi serta upaya mengekang kebebasan pekerja.

“Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dan sertifikat merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika. Ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja,” tegas Andi Satya.

Menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim berencana menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang akan mempertemukan berbagai pihak terkait. Rapat ini bertujuan menggali lebih dalam adanya dugaan pelanggaran administrasi dan mencari jalan keluar dari persoalan yang ada. Manajemen RSHD, Dinas Tenaga Kerja, serta lembaga terkait lainnya akan diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dan merumuskan langkah solutif.

Menurut Andi Satya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa jika dalam RDP mendatang ditemukan bukti pelanggaran hukum dan administrasi, maka sanksi yang tegas harus segera diberlakukan kepada pihak manajemen rumah sakit.

“Kita tidak ingin persoalan seperti ini terulang. Jika terbukti ada kesalahan, maka sanksi administratif atau bahkan pidana bisa saja diberlakukan. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” jelasnya.

Harapan besar kini tertumpu pada jalannya proses mediasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. Para karyawan RSHD berharap suara mereka yang selama ini tidak terdengar dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan. Mereka ingin gaji yang menjadi hak dasar mereka segera dibayarkan dan praktik-praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan segera dihentikan.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan rumah sakit, baik swasta maupun negeri. Dalam konteks pelayanan publik, kesehatan adalah sektor vital yang mestinya tidak hanya mengedepankan pelayanan kepada pasien, tetapi juga memastikan kesejahteraan para tenaga medis yang menjadi tulang punggungnya.

Dengan langkah-langkah tegas dari legislatif, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang di institusi pelayanan kesehatan lainnya di Kalimantan Timur. Perjuangan para karyawan RSHD menjadi pengingat bahwa di balik gedung rumah sakit yang megah, masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang menuntut perhatian dan penyelesaian nyata. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka