Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, secara resmi mengeluarkan surat pembatalan di tempat pemungutan suara (TPS) bagi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru No Urut 02, H.Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah, Selasa (26/11/2024) dini hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kelima Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang bertempat di Kantor KPU Kota Banjarbaru.
Pengumuman pembatalan tersebut tertuang dalam surat Resmi KPU Kota Banjarbaru No. 747/PL.02.3-SD/6372/2024, yang mana berbunyi Perihal : Pengumuman Pembatalan Pasangan Calon di Tempat Pemungutan Suara.

Adapun isi surat sebagaimana dimaksud berbunyi :
Dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal berikut :
- Pasangan calon nomor urut 02 atas nama H.Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
- Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu) KPPS dapat menggunakan contoh Format Pengumuman, terlampir.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tertanda Ketua KPU Kota Banjarbaru “Dahtiar”.
Kendati demikian, KPU Kota Banjarbaru juga melampirkan perihal Format Pengumuman yang akan digunakan di setiap TPS se Kota Banjarbaru yang mana bertujuan untuk memperjelas pembatalan pasangan calon nomor urut 02, Aditya – Said Abdullah bagi pemilih di tempat pemungutan suara (tps).

Adapun bunyi pengumuman tersebut :
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pesoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, maka kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) di tempat pemungutan suara (tps) nomor ….. kelurahan …. Kecamatan …. Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan bahwa pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 atas nama H.Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota banjarbaru dalam pemilihan tahun 2024 melalui keputusan komisi pemilihan umum kota banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Tertanda Ketua KPPS.