BerandaHabar BanjarbaruLisa - Wartono Peroleh...

Lisa – Wartono Peroleh 56.043 Suara Pada PSU Pilwali 2025

Terbaru

Banjarbaru – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sah umumkan, pasangan Calon (Paslon) Tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor urut 01 Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono unggul dari kotak kosong.

Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU), tindak lanjut putusan MK pemilihan Walikota dan wakil walikota Banjarbaru Tahun 2024 Tingkat Kota Banjarbaru, Senin (21/4/25) malam.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, data perolehan suara pasangan calon tunggal 01 Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono sebanyak 56.043 suara dan Kolom Kosong 51.415

Jumlah Suara Sah sebanyak 107.458 suara tidak sah 3.358, jumlah keseluruhan suara sah dan suara sah sebanyak 110.816

“Untuk persentase nya paslon 01 52,15 persen dan kotak kosong 47,84 persen, selisih 4,31 persen,” Ujarnya.

Untuk penetapan paslon Lisa – Wartono, Andi Tenri masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak, terhitung tiga hari setelah ditetapkan hasil perolehan suara.

“Kita menunggu pengumuman ataupun putusan dari KPU RI, ketika ada gugatan maka ini mungkin akan berlanjut, tetapi insyaallah mudah-mudahan tidak ada, biar kita selesai, tiga hari kita tunggu,” Ucapnya.

Jika tidak ada gugatan, sejak ditetapkannya terhitung tiga hari, selanjutnya KPU RI akan memberikan surat kepada KPU Provinsi Kalsel, untuk segera menetapkan hasil akhir.

Andi Tenri mengakui, partisipasi pemilih di PSU secara persentase memang ada penurunan 52,15 persen dibanding Pilkada 27 November 2024.

“Tetapi sebenarnya dari segi jumlah kehadiran itu lebih tinggi, mengingat DPT dulu ada pemilih tambahan yaitu hanya memilih gubernur, kalau kali ini khusus wali kota saja,” Ungkapnya.

Tidak ada penambahan jumlah DPT, KPU Provinsi tetap mengikuti jumlah DPT pada pilkada 27 November 2024.

“Jumlah DPT nya sebanyak 195.819, tidak ada penambahan, secara hasil perolehan suara tidak ada yang berkurang, sesuai perintah amar putusan MK itu harus sesuai dengan DPT 27 November 2024” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka