BerandaSejarahMenelusuri Makna Sang Dwiwarna...

Menelusuri Makna Sang Dwiwarna (2)

Terbaru

Bendera negara diatur menurut UUD ’45 pasal 35,[20] UU No 24/2009,[21] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.

5728Image 16
Pengibaran duplikat bendera pusaka Sang Saka Merah Putih dilakukan setiap tanggal 17 Agustus di Istana Negara. (foto:setneg.go.id)

Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kini, pemerintah sering menghimbau kepada masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan dan memasang bendera negara selama satu bulan penuh pada bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan negara.

Setelah perang berakhir, Bendera Pusaka selalu dinaikkan sekali di depan Istana Negara pada Hari Kemerdekaan.

Namun karena kerapuhan bendera, sejak tahun 1968, bendera yang dinaikkan di Istana Negara adalah replika yang terbuat dari sutra.

Replika pertama ini dikibarkan selama 15 tahun sampai tahun 1984. Kemudian pada tahun 1985 yang mulai dikibarkan adalah replika kedua, sampai tahun 2014. Dan yang ketiga dikibarkan dari tahun 2015 sampai sekarang.

Dilansir dari setneg.go.id, Sejak pengibaran pertamanya, tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan RI. Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden RI dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta dengan menggunakan Bendera Pusaka.

Akan tetapi, karena kerapuhan bendera, sejak tahun 1969, bendera yang dinaikkan di Istana Merdeka merupakan duplikat.

Sejauh ini, Bendera Pusaka telah 3 kali mengalami duplikasi. Bendera Pusaka diduplikasi pertama kalinya pada tahun 1969, atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud pada waktu itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.

Saat itu, Husein Mutahar, yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka, mengajukan syarat bahwa duplikasi Bendera Pusaka haruslah terbuat dari benang sutera asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional.

Namun demikian, syarat penggunaan warna merah yang diajukan tidak dapat terpenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna merah Bendera Pusaka.

Kemudian zat pewarna itu pun diganti dengan kain wol inggris. Penjahitan dan pewarnaan duplikasi bendera pun dilakukan oleh Tim Pembuat Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta.

WhatsApp Image 2022 08 16 at 10.22.10
Kepres No.62 Tahun 1969 yang di tandatangani oleh Presiden Soeharto, di instruksikan untuk dibagikan ke Daerah Tingkat 1.

Bendera duplikat ini berdasarkan Kepres No.62 Tahun 1969 yang di tandatangani oleh Presiden Soeharto, di instruksikan untuk dibagikan ke Daerah Tingkat 1 (sekarang provinsi-red), dan dikibarkan setiap perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus.

Bendera Negara, Sang Merah Putih ini pun berkibar 15 tahun lamanya, hingga tahun 1984.

Husein Mutahar kembali mengajukan permohonan kepada Presiden Soeharto untuk membuat kembali duplikasi kedua Bendera Pusaka, dengan alasan duplikat pertama telah usang.

Presiden Soeharto pun menyetujui duplikasi Bendera Pusaka kedua, kemudian berkibarlah Sang Merah Putih itu selama 30 tahun di Istana Merdeka sejak tahun 1985 hingga 2014.

Di tahun 2015, duplikasi Sang Merah Putih yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. (habis)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka