Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun. Ia menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan aktivitas yang dinilainya sebagai bentuk kejahatan serius, baik terhadap lingkungan maupun dunia pendidikan.
Kebun Raya Unmul dikenal sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai pusat penelitian, pendidikan, serta pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Kalimantan Timur. Namun, keberadaan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin di dalam kawasan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip konservasi dan pengembangan akademik.
Muhammad Samsun menegaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal di KRUS bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda dan kelestarian lingkungan. Ia menyebut kawasan itu semestinya menjadi ruang bagi kegiatan edukasi, penelitian, dan pelestarian, bukan malah dijadikan ladang eksploitasi yang merusak.
“Itu adalah bentuk kejahatan terhadap pendidikan, karena lokasi tersebut diperuntukkan sebagai ruang akademik dan riset. Tempat yang semestinya menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti kini dirusak oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Ini juga kejahatan lingkungan karena dampaknya sangat buruk terhadap ekosistem yang selama ini dijaga,” ujar Samsun dengan nada serius.
Politikus dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendorong aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk segera melakukan tindakan nyata dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di dalamnya. Baginya, langkah hukum yang tegas adalah kunci untuk mencegah kerusakan yang lebih besar di masa mendatang.
Samsun juga menekankan bahwa kawasan KRUS memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan sebagai sarana edukasi jangka panjang. Jika kawasan ini rusak akibat tambang ilegal, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan dalam waktu dekat, tetapi juga berdampak sistemik pada sektor pendidikan, pariwisata, dan kehidupan masyarakat sekitarnya.
“Kami mendesak agar aparat hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal di KRUS. Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk pelanggaran seperti ini, karena menyangkut masa depan pendidikan dan kelestarian alam kita,” tegasnya.
Selain mendesak tindakan hukum, Samsun juga menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan terhadap kawasan-kawasan konservasi di Kalimantan Timur, khususnya yang berada dalam pengelolaan lembaga pendidikan seperti Universitas Mulawarman. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar kawasan tersebut tetap terlindungi dari ancaman-ancaman yang bersifat destruktif.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta media untuk turut serta dalam memantau dan mengawasi kegiatan yang terjadi di kawasan konservasi. Ia menyebut bahwa menjaga KRUS bukan hanya tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pendidikan dan lingkungan hidup.
“Pemeliharaan kawasan KRUS harus menjadi komitmen bersama. Kami di DPRD siap mendukung segala upaya yang dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan ini sebagai laboratorium alam, tempat belajar, serta simbol kepedulian Kalimantan Timur terhadap konservasi lingkungan,” pungkas Samsun.
Pernyataan tegas dari Muhammad Samsun ini menunjukkan sikap DPRD Kalimantan Timur yang tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang merusak ekosistem dan mengancam dunia pendidikan. Dengan adanya dukungan dari legislatif dan desakan untuk penegakan hukum yang adil, diharapkan upaya penyelamatan kawasan KRUS dapat segera terlaksana dan kegiatan ilegal dapat dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih luas. (adv)


