BerandaPendidikanNomor Urut Calon Rektor...

Nomor Urut Calon Rektor ULM 2026–2030 Resmi Diundi, Tiga Kandidat Siap Masuk Tahap Berikutnya

Terbaru

Banjarbaru – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi menetapkan nomor urut tiga calon rektor yang akan bertarung dalam Pemilihan Rektor ULM Masa Jabatan 2026–2030. Penetapan dilakukan melalui Rapat Senat dengan agenda pengambilan nomor urut yang berlangsung di Aula Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ULM.

Rapat dipimpin Ketua Senat ULM, Prof. Dr. Ir. Luthfi, M.S., dan dihadiri seluruh anggota Senat. Pengambilan nomor urut dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari tahapan resmi setelah proses penjaringan dan penyaringan bakal calon rektor selesai dilaksanakan.

Hasil pengundian menetapkan tiga calon rektor dengan nomor urut sebagai berikut:

  • Nomor Urut 1: Dr. Iwan Aflanie, dr., M.Kes., Sp.F., S.H.
  • Nomor Urut 2: Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si.
  • Nomor Urut 3: Dr. Rusmansyah, Drs., M.Pd.

Nomor urut tersebut akan menjadi identitas resmi masing-masing calon dalam seluruh tahapan Pemilihan Rektor ULM Periode 2026–2030 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua Senat ULM, Prof. Luthfi, menegaskan proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh anggota senat sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi serta integritas proses pemilihan.

Pelaksanaan pengambilan nomor urut berlangsung tertib dan sesuai tata tertib Pemilihan Rektor ULM. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya panitia memastikan seluruh proses berjalan akuntabel, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Dengan ditetapkannya nomor urut ketiga kandidat, proses Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Masa Jabatan 2026–2030 kini memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan berikut akan menjadi momentum bagi masing-masing calon untuk menyampaikan gagasan, visi, misi, dan program kerja dalam menentukan arah pengembangan ULM selama empat tahun ke depan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka