BerandaDPRD KaltimPansus DPRD Kaltim Bawa...

Pansus DPRD Kaltim Bawa Draf Pedoman Pokir ke Kemendagri untuk Perkuat Regulasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Terbaru

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang tengah menggodok penyusunan pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, mengambil langkah penting dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat legitimasi dan kualitas regulasi yang menjadi dasar penyusunan Pokir di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus membawa serta rancangan awal dokumen pedoman Pokir yang telah disusun secara internal. Kehadiran mereka ke Kemendagri bukan semata-mata untuk konsultasi formal, namun juga untuk membuka ruang dialog dan memperoleh masukan konstruktif dari pihak kementerian yang memiliki otoritas dalam hal tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pansus dalam memastikan bahwa pedoman yang tengah disusun tidak hanya mengacu pada kebutuhan lokal, tetapi juga selaras dengan kerangka regulasi nasional.

Ketua Pansus menyampaikan bahwa keberadaan pedoman Pokir sangat vital sebagai instrumen pendukung dalam menjalankan fungsi representasi anggota dewan, khususnya dalam menjaring, menyaring, dan menyusun aspirasi masyarakat yang kemudian akan diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, selama ini proses penghimpunan dan pengolahan Pokir kerap menghadapi tantangan teknis dan normatif, sehingga dibutuhkan pedoman yang lebih sistematis dan terstruktur agar arah kebijakan yang dihasilkan tidak melenceng dari kebutuhan riil masyarakat serta sejalan dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah.

Dalam dialog bersama jajaran Kemendagri, sejumlah poin penting dalam rancangan pedoman turut dipaparkan. Di antaranya mengenai mekanisme penghimpunan aspirasi, proses verifikasi dan validasi usulan, hingga format integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Diskusi berlangsung secara terbuka, dengan Kemendagri memberikan sejumlah catatan dan saran perbaikan untuk memperkuat aspek legalitas dan efektivitas pelaksanaan pedoman di lapangan.

Lebih lanjut, Ketua Pansus menegaskan bahwa upaya ini juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya sinergi antara aspirasi masyarakat dengan program pemerintah yang berbasis data dan kebutuhan yang terukur. Ia berharap, dengan adanya pedoman yang kuat secara hukum dan teknis, anggota DPRD tidak hanya lebih mudah dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, tetapi juga mampu menjadi penyambung lidah masyarakat yang lebih akurat dan solutif.

“Penyusunan pedoman ini merupakan bentuk ikhtiar kelembagaan agar proses politik anggaran yang dilakukan DPRD lebih terarah dan berpijak pada prinsip akuntabilitas. Dengan adanya fasilitasi dari Kemendagri, kami berharap dokumen ini dapat menjadi acuan yang tidak hanya legal formal, tetapi juga aplikatif di lapangan,” ujar Ketua Pansus.

Inisiatif ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan Pokir yang transparan, partisipatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara lebih konkret dan berkelanjutan. Pansus berkomitmen untuk menyempurnakan dokumen ini dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang telah diterima, sebelum nantinya diadopsi sebagai pedoman resmi dalam penyusunan Pokir oleh DPRD Kalimantan Timur. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka