Jakarta, – Pemerintah terus memperketat langkah dalam memerangi praktik judi online. Melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas transaksi judi online resmi diblokir.
Rekening-rekening tersebut terungkap berkat hasil patroli siber intensif serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memutus aliran dana dari kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terhenti,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pemblokiran ini merupakan langkah konkret hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memutus jalur transaksi keuangan antara pelaku judi online dan masyarakat.
Meutya juga mendorong masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang mencurigakan.
“Partisipasi publik sangat penting. Kami mengajak masyarakat melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang terindikasi judi online,” tambahnya.
Sebagai wujud dukungan, Kemkomdigi menyediakan beberapa layanan pengaduan digital, di antaranya aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online, serta cekrekening.id bagi masyarakat yang ingin mengadukan rekening yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
