BerandaDPRD KaltimPemprov Kaltim Konsolidasikan Evaluasi...

Pemprov Kaltim Konsolidasikan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Demi Optimalkan Realisasi Anggaran 2025

Terbaru

SAMARINDA — Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah serta memastikan optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar sebuah rapat koordinasi penting yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-provinsi. Salah satu tokoh yang turut hadir dalam pertemuan strategis ini adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, yang memberikan perhatian penuh terhadap isu-isu krusial yang mengemuka.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi, di antaranya Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Ujang Rachmad, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Irhamsyah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando. Kegiatan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, sebagai forum penting untuk mengevaluasi capaian dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan.

Fokus utama dalam forum ini adalah identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan atau diselesaikan sesuai rencana yang telah disusun dalam APBD tahun berjalan. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya deviasi anggaran yang berakibat pada rendahnya serapan dana pembangunan serta tertundanya pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Sri Wahyuni menyampaikan kekhawatirannya atas rendahnya capaian target kinerja pemerintah daerah yang tercatat masih berada pada angka yang sangat jauh dari harapan. Menurutnya, situasi ini merupakan indikator awal dari adanya masalah struktural maupun teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat dua faktor dominan yang menjadi penyebab ketertinggalan pencapaian tersebut, yakni kebijakan efisiensi anggaran dan pergeseran anggaran. Kedua hal tersebut dinilai sebagai langkah rasional dalam menjaga stabilitas fiskal, namun tetap membutuhkan pengelolaan yang cermat agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan yang bersifat prioritas.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa proses pergeseran anggaran sudah diselesaikan secara administratif, termasuk penetapan daftar kegiatan yang terkena dampak efisiensi dan yang tetap dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi OPD untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang sudah mendapat kepastian anggaran.

“Kegiatan-kegiatan yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi sudah semestinya dilaksanakan tanpa penundaan. Proses pengumuman dan verifikasi telah dilakukan secara menyeluruh, dan saat ini bahkan telah memasuki tahapan penyesuaian kedua yang mencakup belanja gaji dan kebutuhan konsumsi,” ujarnya.

Berbagai isu teknis juga mengemuka dalam diskusi rapat tersebut. Di antaranya adalah transisi sistem pengadaan barang dan jasa dari E-Katalog versi 5 ke versi 6 yang membutuhkan penyesuaian dan pelatihan ulang di lingkungan OPD. Selain itu, regulasi baru terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik turut menjadi hambatan tersendiri bagi beberapa satuan kerja dalam menjalankan program yang telah direncanakan.

Sri Wahyuni juga menyoroti kebijakan efisiensi internal dengan mendorong agar pelaksanaan kegiatan difokuskan di lingkungan kantor guna menekan biaya operasional yang tidak esensial. Di samping itu, sejumlah OPD masih mengalami penyesuaian akibat perubahan struktur anggaran kas yang mempengaruhi fleksibilitas dalam realisasi anggaran.

Salah satu poin penting lainnya adalah belum ditandatanganinya perjanjian kinerja oleh Gubernur. Sri Wahyuni menyebut bahwa penundaan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) dalam kinerja perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pelaporan yang transparan, terukur, dan akuntabel, serta meningkatkan motivasi kerja di seluruh jajaran birokrasi.

Tak kalah penting, hasil pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur turut menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Salah satu catatan yang diberikan BPKP adalah terkait komposisi belanja OPD, terutama ketidakseimbangan antara belanja publik dan belanja penunjang. Sesuai dengan prinsip penggunaan anggaran berbasis kinerja, belanja publik seharusnya menjadi prioritas utama karena langsung menyasar kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Sri Wahyuni menegaskan agar setiap OPD melakukan pengecekan ulang terhadap struktur anggarannya, memastikan bahwa porsi belanja penunjang tidak melebihi belanja publik. Ia menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk kegiatan yang bersifat aksesori atau tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan harus diminimalkan.

“Kita tidak bisa membenarkan jika dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan justru terserap untuk aktivitas-aktivitas yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Kita harus disiplin dan fokus pada hasil yang ingin dicapai,” tandasnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momen reflektif sekaligus bentuk konsolidasi strategis bagi seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur. Melalui forum ini, diharapkan lahir sinergi yang lebih kuat antar lembaga untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan prioritas, menyelesaikan hambatan teknis secara kolaboratif, dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Dengan komitmen bersama dari seluruh elemen pemerintahan, realisasi pembangunan Kalimantan Timur di tahun anggaran 2025 diharapkan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah provinsi. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka