Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Pengadilan Martapura dan BNN, memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus periode Juli hingga Desember 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Banjar ini diantaranya, narkotika, senjata tajam, minuman keras dan telepon genggam.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya, hal ini guna mengurangi penumpukan barang bukti.
Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada dan tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,
~ Muji Martopo
Ia menambahkan bahwa dalam pemusnahan kali ini, ada sebanyak 110 terdakwa yang dinominasi perkara narkoba.
“Terdakwa Narkoba ada sebanyak 92 pelaku dan tersandung kasus senjata tajam sebanyak 18 orang,” tambahnya
Berikut barang bukti Narkoba yang dimusnahkan oleh Kejari kabupaten Banjar, Rabu (11/12/2019),
– Sabu-sabu = 78,6 gram – Atarax = 12 butir
– Obat Seledryl = 106 butir – Alganax = 34 Butir
– Obat Riklona = 992 butir – Valdimex = 389 butir
– Obat Samcodin = 210 butir – Codein = 69 butir
– Aiprozolam = 705 butir – Exilgen = 69 butir
– Zyprax = 8 butir – Zenith = 297 butir