KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat koordinasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkimtan Kapuas tersebut membahas berbagai aspek teknis, administrasi, dan legalitas pertanahan guna memastikan proses pengadaan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Turut hadir Kepala Disperkimtan Kapuas, Kepala Dinas PUPR Kapuas, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kapuas, serta tim teknis yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Dalam arahannya, Romulus menegaskan pentingnya pelaksanaan seluruh tahapan pengadaan tanah secara transparan dan sesuai koridor hukum. Menurutnya, setiap proses harus mengacu pada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengadaan tanah harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Seluruh aset yang dibebaskan harus berstatus jelas dan bersih sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa besaran ganti kerugian kepada pemilik lahan harus mengacu pada hasil penilaian tim appraisal independen. Pemerintah daerah, kata dia, tidak diperbolehkan menetapkan nilai di luar hasil penilaian resmi tersebut.
Selain itu, Romulus meminta tim teknis segera melakukan pemetaan dan inventarisasi terhadap lahan yang telah dibebaskan agar dapat tercatat dengan baik sebagai aset milik daerah.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk proses penilaian objek tanah oleh tim independen dan pertemuan dengan para pemilik lahan.
Menurutnya, agenda rapat kali ini difokuskan pada penyampaian hasil penilaian appraisal secara tertulis serta penyusunan berita acara sebagai dasar administrasi untuk tahapan berikutnya.
“Hasil penilaian yang dituangkan dalam berita acara akan menjadi acuan resmi dalam proses pengadaan tanah selanjutnya. Nilai yang digunakan tetap mengacu pada hasil appraisal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Kapuas berharap proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.


