BerandaDPRD KaltimPerda Perlindungan Tenaga Kerja...

Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kaltim Butuh Implementasi Cepat, Kata Andi Satya

Terbaru

SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur, dr. Andi Satya Adi Saputra, menekankan pentingnya segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang telah disahkan pada Agustus 2024. Perda ini mengatur bahwa 75% dari tenaga kerja yang terlibat dalam proyek-proyek di Kalimantan Timur harus berasal dari kalangan lokal.

Andi Satya menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik yang diadakan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur di Cafe Bagios, Jalan Abdurrasyid, Samarinda, pada Senin malam (11/11/2024). Menurut Andi Satya, meski Perda sudah disahkan, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaannya, sehingga perda tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

“Perda ini sudah kita resmikan, tapi sampai sekarang belum ada Pergub yang mengatur pelaksanaannya. Akibatnya, perda ini belum bisa dijalankan,” ungkap Andi Satya. Ia berharap dengan adanya Pergub, proyek-proyek strategis nasional yang sedang dibangun di Kalimantan Timur dapat menyerap 75% tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat Kalimantan Timur tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.

Andi Satya juga mengajak politisi muda di seluruh tingkatan pemerintahan untuk berperan aktif dalam menghadapi tantangan politik dan pembangunan daerah, terutama terkait dengan kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). (adv/DPRDKaltim)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka