SAMARINDA. Informasi resmi dari Kementrian Agama (Kemenag) dimana seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya mencatar pernikahan agama Islam saja. Melainkan, kesemua agama resmi yang ada di Indonesia saat ini.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa dengan dikembangkannya fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi secara baik.
Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim, siap saja melakukan hal itu setelah aturan dan petunjuk teknis (Juknis) nya sudah diresmikan.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq mengatakan, jika ada perintah dari pusat maka sudah dipastikan akan satu komando. Sehingga, pihaknya pun wajib untuk mengikuti perintah dari Kemenag. “Kami siap, karena ini kan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Khaliq pun berujar, bahwa pelayanan terhadap semua agama, biasanya ditangani oleh penyuluh agama. Hal itu dilakukan agar pihaknya bisa mencakup semua pelayanan keagamaan.
“Pelayanan agama kan tidak hanya menikah. Kalau umat Islam kan biasanya ke KUA, kalau umat agama lain ke catatan sipil,” bebernya.
Selama keputusan pasti dari Kemenag terkait pelayanan untuk semua agama di KUA belum keluar, maka pengurusannya masih seperti yang lama.
Yakni untuk administrasi pernikahan agama lain di catatan sipil, dan Islam di KUA.
“Kecuali ini rencana KUA melayani semua agama itu sudah ditetapkan berdasarkan peraturan atau keputusan dari Menteri Agama (Menag), tentu ada petunjuk teknisnya. Kalau sekarang kan belum ada,” bebernya.
Pihaknya pun kedepan akan menunggu juknis dan arahan lebih lanjut dari Kemenag terkait pelayanan untuk semua agama di KUA. Jika sudah ada, pihaknya pasti akan mempersilakan hal tersebut agar segera dilaksanakan.
“Ini perlu sosialisasi juga ke masyarakat. Kami siap untuk sosialisasi ke masyarakat terkait pelayanan semua agama di KUA,” pungkasnya.