Balikpapan. Diketahui Pemerintah Pusat melalui perintah Presiden RI telah menaikan standar gajih untuk tingkat provinsi senilai 5,6 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini secara tegas haruslah dipatuhi oleh setiap perusahaan yang ada dalam memberikan gajih kepada karyawan.
Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Katim Akmal Malik pun mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2025 di Balikpapan, pada Rabu (11/12).
“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ucap Akmal pada awak media.
Adapun penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.
Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” tegasnya
Sehingga Pemprov Kaltim pun mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp.3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024. Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp.3.633.003,48. Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp. 3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp. 3.758.279,46.
“UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masakerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya
Sementara itu bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah. “UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memastikan mayoritas perusahaan di Kaltim sudah patuh dalam menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sepanjang tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan.
“Kami terus mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMP. Jika melanggar, ada kemungkinan sanksi pidana diberlakukan,” ujarnya.
Rozani menjelaskan bahwa UMP diberlakukan khusus bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun serta tanpa keahlian khusus. Sebagai contoh, pekerja di posisi tertentu seperti helper tanpa sertifikat kompetensi harus menerima gaji setara UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, Rozani menekankan bahwa pemotongan upah pekerja untuk kebutuhan jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan tidak diperbolehkan.
“Upah pekerja adalah hak penuh yang tidak boleh dikurangi. Jaminan sosial merupakan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pembagian tanggungan untuk jaminan hari tua dan pensiun diatur bersama antara perusahaan dan pekerja, sementara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
“Tidak boleh upah pekerja yang sudah sesuai UMP dipotong lagi untuk hal-hal lain. Hal ini bisa menimbulkan masalah dalam hubungan kerja,” terangnya.
Rozani berharap, menjelang kenaikan UMP tahun 2025, seluruh perusahaan di Kaltim dapat menerapkan aturan pengupahan dengan benar.
“Kami ingin kesejahteraan pekerja terus meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif,” pungkasnya.