BerandaPeristiwaPindahkan Aset Perusahaan Lain...

Pindahkan Aset Perusahaan Lain Tanpa Izin, PT Madhani di Protes

Terbaru

Hari Kamis (27/2), Direktur PT Bina Baratama Mandiri (BBM) , H Simin menyampaikan,  ia menerima laporan dari tim pengawas lapangan pihak MMS, terjadi pemindahan secara paksa alat kerja berupa unit dump truck yang dalam keadaan mesin tidak hidup.

“Unit tersebut sedang di letak standby kan di wilayah IUP OPK stockpile milik PT MMS, satu unit DT di pindahkan  tanpa ijin dan sepengetahuan oleh pihak PT BBM,  berpindah kurang lebih 30 an Meter,” cetus H Simin.

H Simin mengungkapkan, terjadinya pemindahan aset milik PT BBM tersebut,  dilakukan oleh pihak  PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT) selaku konsultan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), dengan maksud untuk melintasi lahan PT BBM.

Menurut H Simin, dari  informasi yang disampaikan pengawas lapangan PT BBM, pemindahan dilakukan pada pagi hari, ditarik paksa  menggunakan alat berat.

Operator alat berat dari PT MPT ungkap H Simin, mengaku pemindahan paksa atas perintah dari pihak MPT selaku konsultan pihak PT MTN.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh perusahaan mitra kerja PT Baramarta sekelas Madhani dan MPT yang seharusnya taat hukum dan aturan,” tegasnya.

Truk bermuatan batubara melintasi jalan yang diklaim milik PT BBM (foto: ist/PT BBM)

Atas kejadian tersebut lanjutnya, PT BBM mencoba berkomunikasi dengan pihak yang berada dilokasi tersebut yang dianggap menyaksikan dan mengetahui kejadian tersebut.

H Simin menegaskan, kalau pihak BBM dianggap pihak MPT  melawan hukum karena merintangi aktifitas pekerjaan mereka (MPT), harusnya justru lebih baik mereka (MPT) membuat laporan polisi, agar terang benderang persoalan sebenarnya yang terjadi.

“Kalau pihak PT BBM telah melakukan pelanggaran hukum maka sebaiknya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh pihak tunduk dan patuh atas putusan hukum yang telah ditetapkan, jadi terang benderang,” sebutnya.

Kejadian pemindahan aset dan melintasi lahan milik PT BBM tanpa izin yang terus berulang  sampai dengan sekarang, ia menyayangkan pihak PT Baramarta selaku pemegang PKP2B, masih belum memberikan pengertian apapun kepada pihak MPT atau PT MTN.

Pihak PT BBM  lanjutnya, sedang menyusun langkah untuk menyampaikan laporan polisi atas peristiwa tersebut jika dari pihak MPT, MTN dan PT Baramarta tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini, termasuk tidak menyampaikan permohonan maaf.

“Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada DPRD Kabupaten Banjar,  karena PT Baramarta adalah perusahaan milik publik yang pengawasannya juga berada di bawah DPRD Kabupaten Banjar,” cetus H Simin.

DPRD urainya,  harus memastikan, perusahaan publik di bawah pengawasan mereka, harus berpihak kepada masyarakat setempat, mengingat hasil usaha perusahaan daerah adalah untuk pembangunan daerah dan masyarakat Kab. Banjar.

Sampai berita ini diturunkan tidak diketahui berapa nilai jumlah kerugian, yang diderita pihak PT BBM atas pemindahan aset dan perlintasan lahan tanpa izin di atas lahan mereka.

Sementara itu, sampai berita ini naik tayang, PLT Direktur Utama PT Baramarta Perseroda, Saidan Fahmi belum memberikan tanggapannya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka