Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bacakan penetapan pemberhentian empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, hal tersebut terungkap berdasarkan pembacaan hasil putusan sidang 7 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dalam perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, melalui Kanal resmi YouTube DKPP RI, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Dahtiar yang merangkap sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Heddy menerangkan, sejumlah anggota KPU yang statusnya sebagai teradu lainnya seperti Resti Fatmasari, Normadina dan Hereyanto turut diberhentikan.
Adapun yang diberikan peringatan keras hanya kepada Haris Fadillah yang juga anggota KPU Kota Banjarbaru.
“Pemberhentian tersebut berlaku sejak putusan ini dibacakan,” sambung ketua sidang.
Heddy memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
“Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” cetusnya.
Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan seluruh hasil telaahan para Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menanggapi aduan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ucapnya.