Kuala Kapuas – Polres Kapuas memberikan Penyuluhan hukum dan Sosialisasi Transformasi Hukum Acara Pidana dari KUHAP menuju RUU KUHAP sebagai paradigma baru.
Seksi Hukum (SIKUM) Polres Kapuas Polda Kalteng menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan Sosialisasi Transformasi Hukum Acara Pidana dari KUHAP menuju RUU KUHAP sebagai paradigma baru kepada seluruh Personel Polres Kapuas.
Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, yang didampingi Wakapolres, Kompol Ronny Marthius Nababan dan pejabat lingkungan Kapuas, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung.

Kasikum Polres Kapuas AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, SH, MM. mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pembaruan hukum acara pidana.
Acara ini dilakukan sebagai persiapan agar implementasi KUHP baru dan RUU KUHAP untuk yang akan datang, Rabu (25/6/2026).
“Penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Sikum Polres Kapuas bertujuan untuk mempersiapkan aparat kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana yang akan datang, khususnya dengan diberlakukannya KUHP baru dan RUU KUHAP,” tegas Kasikum.(Her)