BerandaHabar BanjarbaruPolsek Cempaka Polres Banjarbaru...

Polsek Cempaka Polres Banjarbaru Berhasil Gagalkan Peredaran Sebelas Paket Narkotika

Terbaru

Banjarbaru – Polsek Cempaka Polres Banjarbaru pada Selasa (17/6/25), berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu, sebanyak 11 paket.

Narkotika ini masing-masing dibungkus dengan plastik klip, dengan total berat kotor 3,65 gram dan berat total bersih seberat 1,45 gram.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan narkotika itu ditemukan di sebuah rumah pribadi, warga Kelurahan Cempaka berinisial MT yang merupakan seorang buruh.

Anggota Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan informasi pertama kali dari masyarakat, terkait adanya peredaran gelap narkotika itu di salah satu rumah pinggir Jalan H. Mistar Cokrokusumo RT.034 RW.008.

“Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaedi kemudian menindak lanjuti informasi tersebut,” Kata, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, Rabu (18/6/2025).

Lalu sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menyambangi rumah tersebut dan langsung berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial MT (41) tahun.

Pada saat mengamankan pelaku, polisi sempat melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa klip plastik yang mana isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Ujar Kapolsek.

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca, dua buah sedotan kecil transparan dan satu buah korek api atau mancis warna orange.

Atas perbuatannya, pelaku MT dikenakan pasal tindak pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I janis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka