BerandaCovid-19Ramadhan 1442 H, Shalat...

Ramadhan 1442 H, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan

Terbaru

Shalat Tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 1442 H di Kabupaten Balangan,diperbolehkan dengan ketentuan harus dengan menjalankan Protokol Kesehatan(Prokes) secara ketat.

Kepala Bidang Bina Masyarakat Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Drs H Wahid Noor Fajeri mengatakan, meski Covid-19 hingga kini masih ada, namun kebijakan untuk melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah di tempat ibadah umum sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

“Sebelumnya kita telah menerima surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia yaitu surat edaran nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan tahun ini,”ucapnya.

WhatsApp Image 2021 04 07 at 09.42.31

Wahid Noor Fajeri juga mengatakan, Shalat Idul Fitri 1442 H dan kegiatan beribadah di tempat ibadah umum, juga sudah dapat dilaksanakan secara berjamaah dengan mematuhi ketentuan Prokes.

“Selain Shalat Tarawih, Idul Fitri 1442 H dan kegiatan beribadah di Masjid dan Mushollah sudah dapat dilaksanakan tahun ini, berbeda tahun sebelumnya,”katanya.

Terkait penerapan aturan yang akan dilaksanakan, Wahid Noor Fajeri menuturkan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan panduan atau edukasi kepada masyarakat  terkait Prokes yang harus dijalankan nantinya.

“Untuk himbauan ini, kita sudah sebarkan kepada masing-masing Kantor Urusan Agama Kecamatan, jadi nanti mereka yang akan menyampaikan lagi, bahwa pada dasarnya pelaksanaan ibadah akan diperbolehkan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka