Banjarbaru – Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang kota Banjarbaru, berhasil mengamankan seorang remaja berjenis kelamin laki-laki berusia 18 tahun.
Diketahui pelaku berinisial MAA (18) kedapatan telah melakukan aksi pemerkosaan, terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Landasan Ulin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengatakan, perbuatan bejat ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial E ke Polsek Liang Anggang baru-baru ini.
“Pelaku dilaporkan memperkosa anak di bawah umur berinisial ST (12), seorang pelajar di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Jumat (30/5/2025) lalu,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana saat diwawancarai, Senin (9/6/25).
Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya dan korban sudah saling mengenal melalui media sosial (medsos) selama satu bulan.
“Pelaku ini seorang mekanik kendaraan untuk olahraga drag, mungkin saling unggah sehingga korban jadi tertarik,” Imbuhnya.
Usai saling mengenal, pelaku kemudian mengajak korban ST jalan-jalan. Namun, saat korban datang ke rumah MAA, aksi bejat itu pun terjadi.
Masih kata Kompol Imam, MAA baru pertama kali melakukan aksinya. Disinyalir, karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya, MAA tega melakukan aksi bejatnya itu.
“Kasus ini pun dilaporkan oleh ibu korban karena anaknya telah mengalami pemerkosaan,” Ucapnya.
“Kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya.