Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-01/0.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd. 1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/O.3.20/fd. 1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Maka terang Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, tim penyidik Kejari Banjarbaru, kembali lakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Hari Selasa Selasa (13/9) sekitar pukul 10.00 wita, tim penyidik memeriksa saksi, yaitu Biro Perencanaan dan Anggaran KONI Banjarbaru, Ketua Umum cabor Angggar, Ketua Umum cabor Kempo, Ketua Umum Menembak (PERBAKIN), dan Ketua Umum cabor Senam.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI masih terus berlanjut, menurut Nala Arjhunto, setidaknya sudah ada 29 saksi yang telah diperiksa.
“Kajari Banjarbaru, pada hari Jumat 5 Agustus 2022, telah mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/O.320/Fd.2/08/2022,t ersangka yang ditetapkan itu masing-masing berinisial DI dan ATW,” terangnya
Pemeriksaan saksi saksi tersebut lanjutnya, meskipun sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara korupsi dana Hibah KONI.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara kasus ini,” pungkasnya.