Banjarbaru – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap peredaran narkotika besar dengan berat 9.642,07 gram, dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat (8/11/24).
Di ketahui pelaku berinisial D beralamat di Komp. Purasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan, pada hari Jum’at tanggal 08 November, sekitar jam 14.45 wita bertempat di Jalan Simpati Ujung Rt, 044 Rw, Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
“Dilakukan pengembangan di rumah yang beralamat di Komp Purnasakti, Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin telah berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba,” ujar Kapolres saat Pers Konferensi, Rabu (13/11/24).
Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi, yang pertama beralamat di Jalan Simpati Ujung Rt 044 Rw 039, Kelurahan Syamsudinoor Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Lokasi ke 2 di Komp. Purnasakti Jalur IIB No. 1 Rt 032 Rw. 002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Adapun di TKP 1 didapati Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 5,220,02 Gram (5,2 Kg).
TKP 2 Barang Bukti yang ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,422,05 Gram (4,4 Kg).
Tidak hanya jenis sabu, Dody juga menunjukan narkotika jenis Inek (ekstasi) warna kuning merek SPONGBOB sebanyak 31 butir.
“Lalu ada narkotika jenis Inek (ekstasi) warna biru merek RR sebanyak 4 ½ (empat setengah) butir dan Happy Five dengan jumlah 4.570 (empat ribu lima ratus tujuh puluh) butir,” jelas Dody.
Masih kata Dody, total Barang Bukti narkotika Sabu dengan berat bersih 9.642,07 gram (9,6 Kg) perkiraan harga sebesar Rp. 12.534.600.000.
“Narkotika jenis sabu-sabu tidak berhasil beredar di masyarakat, maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa,” ungkapnya.
Narkotika jenis obat Happy five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp. 681.750.000.
“Narkotika jenis obat Happy five tidak berhasil beredar di masyarakat, maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 4.570 jiwa,” kata Dody.
Akibat perbuatannya pelaku di sangkakan PASAL 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2), dan ancaman hukuman.
“Dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” imbuhnya.
“Pelaku tersebut merupakan jaringan antar provinsi dan tentunya polres Banjarbaru, akan terus memberantas terhadap pelaku, tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akar pelaku utamanya,” tuntas Dody.