BerandaHabar BalanganSIAP PMK BKPSDM Balangan...

SIAP PMK BKPSDM Balangan Permudah PNS Ajukan Peninjauan Masa Kerja Secara Digital

Terbaru

PARINGIN – Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Balangan kini semakin mudah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan menghadirkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) untuk menyederhanakan administrasi sekaligus memudahkan pemantauan proses secara digital.

Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja ini mengintegrasikan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga verifikator BKPSDM dalam satu sistem.

Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIAP PMK, PNS dapat mengajukan berkas secara digital sekaligus menyampaikan tanggapan, informasi, maupun pertanyaan terkait tindak lanjut usulan. Berkas kemudian diperiksa oleh pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan melalui proses verifikasi, usulan dapat dilanjutkan ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu fitur yang menjadi keunggulan SIAP PMK adalah kemampuan memantau perkembangan usulan secara real time. Pengusul maupun pengelola kepegawaian SKPD dapat melihat tahapan proses, termasuk apabila terdapat perbaikan dokumen hingga proses pengunduhan surat keputusan (SK).

Tidak hanya PNS dan pengelola kepegawaian, pimpinan juga dapat memantau perkembangan pelayanan PMK melalui sistem tersebut.

Dibuat Berdasarkan Kebutuhan Pelayanan

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan yang juga menjadi koordinator verifikator PMK.

Reza menegaskan, aplikasi tersebut tidak dibuat untuk sekadar mengejar penghargaan atau mengikuti perlombaan inovasi. Sistem tersebut lahir dari kebutuhan untuk membuat pelayanan kepegawaian menjadi lebih praktis dan tertata.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, penerapan digitalisasi dalam layanan PMK memberikan kemudahan bukan hanya bagi PNS sebagai pengusul, tetapi juga bagi petugas yang menangani administrasi.

“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.

Selain sebagai media pengajuan, SIAP PMK juga berfungsi sebagai arsip digital. Setiap informasi dan riwayat proses pengusulan dapat terdokumentasi sehingga dapat ditelusuri kembali ketika diperlukan.

Dokumen Fisik Tetap Diverifikasi

Meski proses administrasi telah memanfaatkan sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan PMK.

Sejumlah dokumen pendukung yang tetap diverifikasi antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer atau tenaga kontrak, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang sebelumnya memiliki pengalaman kerja sebagai guru.

Pemeriksaan dokumen fisik tersebut bukan berarti mengesampingkan sistem digital. Dokumen fisik menjadi bagian dari mekanisme verifikasi untuk memastikan setiap persyaratan yang diajukan benar-benar sah.

Reza menjelaskan, kehati-hatian diperlukan karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.

“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, digitalisasi tidak menghilangkan proses verifikasi. SIAP PMK justru digunakan untuk menata alur administrasi, komunikasi, pemantauan, serta pengarsipan, sementara validitas dokumen tetap diperiksa secara cermat.

Dorong Pelayanan Kepegawaian Berbasis SPBE

Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi hadirnya SIAP PMK. Menurutnya, inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya BKPSDM Balangan memperkuat pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.

Kehadiran SIAP PMK diharapkan membuat proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja menjadi lebih mudah, transparan, efektif, sekaligus terdokumentasi dengan baik.

Bagi PNS, PMK bukan sekadar persoalan administrasi. Masa kerja yang ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat berkaitan dengan masa kerja golongan dan selanjutnya berpengaruh terhadap penyesuaian gaji pokok.

Karena itu, kemudahan pengusulan harus berjalan beriringan dengan ketelitian verifikasi. Melalui SIAP PMK, BKPSDM Balangan berupaya mengintegrasikan kedua aspek tersebut dalam satu layanan digital yang lebih tertib dan mudah dipantau.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka