BANJARBARU – Sebanyak 6.056 narapidana di Kalimantan Selatan menerima Remisi Umum I dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, 133 narapidana memperoleh Remisi Umum II, dengan 51 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalsel Erwedi Supriyatno di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).
Penyerahan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tersebut turut disaksikan jajaran Forkopimda Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, perwakilan Pemerintah Kota Banjarbaru, jajaran kantor wilayah kementerian terkait, pimpinan instansi dan lembaga mitra pemasyarakatan, kepala unit pelaksana teknis, pejabat manajerial serta perwakilan warga binaan.

Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta berkomitmen mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari 133 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan seluruh masa pidana, sebanyak 51 orang dinyatakan langsung bebas. Sementara 82 orang lainnya masih harus menjalani masa kurungan pengganti denda atau subsider.
Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Karena itu, saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ujar Muhidin.
Ia juga berpesan kepada anak binaan agar tidak menganggap masa depan telah berakhir hanya karena pernah menjalani proses hukum. Menurutnya, usia muda merupakan kesempatan untuk terus belajar, berkembang dan mengejar cita-cita.
“Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” katanya.
Menurut Muhidin, semangat kemerdekaan juga mengajarkan bahwa setiap orang selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh warga binaan menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai titik awal untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah dan bangsa.
Overkapasitas Lapas Kalsel Capai 99 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Erwedi Supriyatno mengungkapkan kondisi pemasyarakatan di Kalimantan Selatan masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Saat ini terdapat 18 satuan kerja pemasyarakatan di Kalsel, terdiri atas delapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), enam Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jumlah warga binaan yang terdiri dari narapidana, anak binaan dan tahanan mencapai 8.716 orang. Sementara kapasitas yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 4.382 orang.
“Jumlah warga binaan, baik narapidana, anak binaan dan tahanan, saat ini mengalami over kapasitas 99 persen. Dari kapasitas yang tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwedi.
Selain Remisi Umum I sebanyak 6.056 narapidana dan Remisi Umum II sebanyak 133 narapidana, terdapat pula anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana.
Untuk kategori PMP I, sebanyak sembilan anak memperoleh pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan PMP II yang merupakan pengurangan seluruh masa pidana diberikan kepada satu anak binaan.
Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.
Selain itu, terdapat remisi tambahan bagi 18 narapidana berstatus pemuka serta satu narapidana yang memperoleh remisi tambahan karena donor darah.
Erwedi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, pembimbingan serta reintegrasi sosial di bidang pemasyarakatan.
“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pameran Karya Warga Binaan
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi juga diramaikan dengan penampilan warga binaan serta pemberian cendera mata berupa lukisan Pasar Terapung yang merupakan hasil karya warga binaan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan pameran hasil karya warga binaan dari sejumlah Lapas di Kalimantan Selatan. Gubernur H. Muhidin bersama Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin, jajaran Forkopimda dan tamu undangan melihat langsung berbagai produk hasil pembinaan warga binaan.
Pameran tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan perilaku, tetapi juga mendorong warga binaan memiliki keterampilan dan kemandirian sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.




