Banjarbaru – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Jumran Oknum TNI AL Balikpapan, atas kasus pembunuhan terhadap jurnalis di Banjarbaru yaitu Juwita tertunda hari ini, bertempat di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin, Senin (2/6/25).
Padahal sidang ini telah dijadwalkan Selasa (20/5/25) lalu, usai pemeriksaan terhadap terdakwa Jumran.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, sidang ini ditunda karena Majelis Hakim atau Hakim Ketua berhalangan.
“Pembacaan tuntutan hari ini di tunda, dikarenakan Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua berhalangan tidak bisa bersidang,” ujarnya, Senin (2/5/25).
Adapun alasannya, Sunandi menuturkan Hakim Ketua berhalangan hadir karena sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta. Sehingga sidang tidak bisa dilaksanakan. Kemudian di tunda menjadi hari Rabu (4/6/25) mendatang.
“Surat tuntutan sudah siap. Tidak bisa dibacakan karena susunan majelis memang dari awal sampai nanti dengan putusan tetap harus susunan majelis nya seperti itu,” Ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Pazri mengaku kecewa karena adanya penundaan pembacaan tuntutan tersebut.
“Kami kecewa, kami sudah datang kesini, harusnya ada konfirmasi, kalau pun ada agenda biasa 3 hari sebelumnya itu susah ada pemberitahuan sehingga kooperatif,” Terangnya.
Hal ini pun menurutnya membuat adanya dugaan atas dasar penundaan pembacaan tuntutan.Tetapi Ia lebih memilih untuk tetap berpikir positif, bahwasanya Majelis Hakim bersifat objektif.
“Kita tetap optimis, berpikir positif kepada pengadilan kedepan agar bisa benar-benar objektif, transparan dalam hal prosesnya persidangan. Dan harapan kami sama intinya adalah, mendorong dari keluarga dan kuasa meminta tuntutannya dimaksimalkan, yaitu dituntut mati terhadap terdakwa,” Pungkasnya.