BerandaDPRD KaltimSosialisasi Perda Anti-Narkotika di...

Sosialisasi Perda Anti-Narkotika di Sangatta Utara: Agusriansyah Ridwan Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba

Terbaru

Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur, langkah konkret kembali diambil oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi ancaman laten tersebut.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Acara ini tidak hanya melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda, tetapi juga perwakilan perangkat daerah serta warga dari berbagai latar belakang sosial dan profesi. Kehadiran beragam elemen ini mencerminkan keseriusan dan semangat kolaboratif dalam menghadapi persoalan narkoba yang kian kompleks.

Dalam paparannya kepada peserta, Agusriansyah menyampaikan bahwa kehadiran Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Ia menyebut bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi telah menjadi ancaman multidimensi yang menyentuh aspek kesehatan, sosial, budaya, dan keamanan.

“Masalah narkoba ini menyangkut masa depan generasi kita. Jika kita tidak tanggap, tidak peduli, maka kita sendiri yang akan menanggung akibatnya di masa depan. Perda ini hadir untuk memberi dasar hukum yang kuat bagi gerakan bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat sipil,” ujar Agusriansyah.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan perda sangat bergantung pada seberapa baik masyarakat memahaminya dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi sarana edukatif untuk menjembatani kebijakan publik dengan realitas sosial yang ada di lapangan.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, acara tersebut menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Jihan Raihannah Arkam, menyampaikan materi dari sisi medis. Ia menjelaskan dampak buruk penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan tubuh, mulai dari kerusakan organ, gangguan mental, hingga kecenderungan untuk melakukan tindakan kriminal sebagai akibat dari ketergantungan.

“Efek narkoba tidak hanya merusak fisik, tapi juga psikologis. Banyak kasus di mana pengguna menjadi tidak produktif, bahkan kehilangan arah hidup. Peran keluarga dan lingkungan sekolah sangat penting untuk menjadi garda depan dalam pencegahan,” terang Jihan.

Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Fikri Ghozali, menyoroti aspek hukum dan peran masyarakat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa dalam perda tersebut terdapat mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif, baik dalam pelaporan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun dalam pelaksanaan program rehabilitasi.

“Perda ini tidak dibuat hanya untuk melarang dan menghukum. Tapi juga untuk membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat membentuk forum anti-narkoba di tingkat RT atau desa, melapor tanpa takut, bahkan menjadi relawan dalam kampanye pencegahan,” jelas Fikri.

Diskusi dipandu oleh moderator Ainun Putri yang berhasil menciptakan suasana interaktif dan hangat. Banyak peserta yang antusias mengajukan pertanyaan, menyampaikan pandangan pribadi, dan bahkan menceritakan pengalaman mereka dalam menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Salah satu tokoh pemuda lokal mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba yang telah menyasar hingga ke tingkat desa. Ia mengharapkan kegiatan serupa bisa dilakukan lebih luas dan menyasar kelompok remaja yang menjadi target utama para pengedar.

Menanggapi antusiasme tersebut, Agusriansyah menyatakan bahwa semangat masyarakat adalah modal utama dalam memerangi narkoba. Ia menyebut bahwa DPRD Kalimantan Timur siap mendukung setiap inisiatif warga dalam melawan peredaran gelap narkotika, baik melalui penganggaran program maupun penguatan regulasi.

“Kalau kita semua bergerak—pemerintah, DPRD, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda—saya yakin kita bisa melawan narkoba. Jangan biarkan kampung kita dijadikan pasar oleh para pengedar. Kita harus berani melaporkan dan mendampingi korban agar pulih,” ujarnya penuh semangat.

Lebih jauh, Agusriansyah mendorong agar pemahaman tentang bahaya narkoba dimasukkan dalam kurikulum informal di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, hingga kelompok sosial masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan yang paling efektif adalah yang berbasis kesadaran kolektif dan dilakukan secara konsisten sejak usia dini.

Ia juga mengapresiasi kontribusi para narasumber dan peserta yang telah menjadikan kegiatan ini sebagai ruang dialog yang produktif. Harapannya, sosialisasi ini tidak berhenti pada satu pertemuan saja, melainkan menjadi bagian dari gerakan berkelanjutan yang terus tumbuh di tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin hanya menjadi saksi penderitaan generasi akibat narkoba. Kita harus menjadi bagian dari solusi. Jadilah agen perubahan di lingkungan masing-masing. Mari kita wujudkan Kalimantan Timur yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya dalam penutupan acara.

Sosialisasi ini menjadi cermin bagaimana legislator daerah memainkan peran aktif tidak hanya dalam merumuskan kebijakan, tetapi juga dalam mengedukasi publik dan membangun jaringan kolaboratif dengan masyarakat. Melalui keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kalimantan Timur dapat menjadi contoh dalam upaya kolektif memberantas narkoba secara komprehensif dan berkelanjutan. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka