SAMARINDA – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah diselenggarakan pada Rabu (06/11/2024) di Fugo Hotel Samarinda.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah aparatur pemerintah dan masyarakat yang antusias mengikuti acara yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai produk hukum daerah.
Dalam acara yang dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, sejumlah narasumber berkompeten turut berbagi informasi dan pemahaman tentang produk hukum yang berlaku di Kalimantan Timur. Di antaranya, Eko Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, dan Rahmadiana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Setda Prov. Kaltim. Eko Susanto memberikan penjelasan mengenai pentingnya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk memperkuat nasionalisme dan kebangsaan dalam kehidupan bernegara. “Pancasila harus menjadi dasar utama dalam kehidupan berbangsa, bukan hanya di sekolah tetapi dalam setiap aspek kehidupan kita,” ujar Eko.
Di sisi lain, Rahmadiana memaparkan proses pembentukan produk hukum daerah yang melibatkan banyak tahapan, dari perencanaan hingga evaluasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak.
Kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat dan aparatur pemerintah, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan keberadaan Perda dan Pergub serta cara penerapannya yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Peserta kegiatan juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber dan berdiskusi mengenai topik-topik yang relevan dengan kehidupan mereka.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami peraturan yang ada dan dapat ikut serta dalam penerapannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Vivi Haryani, perwakilan Sekretaris Dewan yang turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, Rr Dewi Pamungkasingsasi, Pengelola Informasi Produk Hukum, juga menekankan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan produk hukum dapat dipahami dengan baik oleh semua lapisan masyarakat, terutama terkait dengan penerapan hukum yang berkelanjutan dan efektif.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang produk hukum daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa peraturan yang ada dapat diimplementasikan dengan efektif demi kesejahteraan bersama. (adv/DPRDKaltim)