Berpacu dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan penyelenggara reklame rokok dan produk tembakau pada media ruang publik dan jalan protokol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Balangan gelar giat pencabutan spanduk dan reklame iklan rokok di kawasan jalan protokol selama dua hari, yaitu mulai dari tanggal 28-29 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut menyasar jalan Protokoler yaitu, Kecamatan Batumandi, Paringin Selatan, dan Paringin Kota.
Tujuan dari pelaksanaan giat ini di sampaikan oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Balangan Aspariah, untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok dan Peraturan Daerah tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruangan dan jalan protokoler.
“Tujuan kita untuk menindak lanjuti perda dan perbup tentang kawasan tanpa asap rokok,” sampainya saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan ini lanjut Aspariah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaanya di lapangan.
“Kita menggandeng dua dinas terkait dalam kegiatan kita ini,” lanjutnya.
Ia juga menghimbau agar para konsumen rokok agar tidak memasang spanduk di toko-toko dan tiang-tiang listrik khususnya di sepanjang jalan protokol.
“Para konsumen rokok kita imbau agar tidak memasang spanduk rokok di toko-toko ataupun pinggir jalan utama,” imbaunya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tertib serta nyaman dan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Balangan.
Pewarta : Muhammad Fadillah
Editor : AS Pemil