BANJARBARU – Terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdakwa perkara tindak Kepabeanan dan Cukai Anhari Ramadhani, dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Didepan persidangan putusan yang diketuai Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Anhari Ramadhani terbukti bersalah atas perbuatannya menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (9/11/2023), sekitar pukul 11.00 WITA.
Atas dasar tersebut, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa pun dikenakan denda sebesar dua kali nilai cukai Rp46.800.960,00 (Empat puluh enam juta delapan ratus ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), yaitu sebesar Rp 93.601.920,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Namun, ketentuan dalam hal pidana denda tersebut, terdakwa yang bersangkutan tidak dibebankan untuk membayarnya dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Harta bendanya dapat disita oleh JPU untuk dilelang guna menutupi pidana uang denda,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, melalui keterangan resmi tertulis.
Akan tetapi sambungnya, yang terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar pidana uang denda, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada sidang tersebut, Anhari Ramadhani dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda ssbesar Rp 93.601.920.
“Terdakwa menyatakan menerima terhadap hasil putusan Majelis dan tim JPU menyatakan pikir- pikir terhadap putusan Majelis tersebut,” tandasnya.