BerandaHabar BanjarbaruTidak Ada Kotak Kosong...

Tidak Ada Kotak Kosong di Banjarbaru, Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Kalsel

Terbaru

Banjarbaru – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan di laksanakan 2 hari lagi, yaitu pada Rabu 27 November 2024.

KPU RI mengeluarkan KPT atau Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024. Kpt ini ditetapkan Sabtu (23/11/24) kemarin, dan bertandatangan Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI. Dalam KPT ini, diatur suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon.

KPT itu mengatur pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 23 November 2024.

Dalam hal Pilwali Banjarbaru, apabila ada ditemukan surat suara tercoblos pada pasangan calon yang dibatalkan, karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan maka surat suara itu dinyatakan tidak sah.

Hal itu tertuang pada pada KPT Nomor 1774 tahun 2024 dalam bab katagori suara sah dan tidak sah pada poin 5.

Ini artinya, jika masyarakat memilih kolom nomor urut 2 yang masih bergambar Aditya – Said Abdullah, suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Masyarakat khususnya di kota Banjarbaru, dibuat bingung terkait teknis pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Hingga saat ini, Ketua KPU Banjarbaru belum mengeluarkan statement.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, hanya bisa memberikan statement terkait surat suara Pilwali Banjarbaru, yang masih sama seperti kemarin adanya yakni dengan gambar paslon yang dibatalkan.

Terkait dengan teknis, Tenri mengaku KPU Banjarbaru lah yang akan memberikan penjelasan.

“Insya Allah dalam waktu dekat mungkin malam ini atau sore ini KPU Banjarbaru akan melakukan konferensi pers menjawab hal itu,” jelas Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Simpan di Banjarbaru, Senin (25/11/2024) pagi.

Terkait Pilwali kotak kosong di Kalsel, Tenri menyebutkan ada dua wilayah, yakni di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu, namun di Banjarbaru tidak masuk klasifikasi kotak kosong dalam pelaksanaan Pilwali ini.

“Dalam juknis pelaksanaan pemungutan suara yang dikeluarkan KPU RI sebelumnya itu berlaku seluruh Indonesia, juga terkait dengan surat suara Pilwali Banjarbaru juga sudah diatur dalam juknis itu,” tuntasnya.

Sesuai juknis tersebut, tidak ada pencetakan ulang surat suara. Alhasil, di surat suara pemilihan wali kota (Pilwali) Banjarbaru, gambar Aditya – Said Abdullah tetap terpampang di kolom nomor urut 2.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka