BerandaHabar Banjarbaru1.451 PPPK Paruh Waktu...

1.451 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Terbaru

Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dalam upacara yang digelar di Lapangan Murdjani, Banjarbaru, pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini merupakan momentum penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 1057 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status hukum bagi pegawai PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki Nomor Induk PPPK.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1057 Tahun 2025. Hari ini kita menyerahkan secara resmi SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sekaligus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan pengangkatan ini tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga menjadi momen untuk menumbuhkan semangat, dedikasi, dan tanggung jawab bagi para pegawai baru dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

“Tujuannya agar para pegawai PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan penuh komitmen, profesional, dan mendukung efektivitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menyampaikan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam sistem kepegawaian yang membuka peluang bagi tenaga profesional untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu inovasi kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada tenaga kerja profesional untuk mengabdi di instansi pemerintahan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menyerahkan SK kepada 1.451 orang PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 185 tenaga guru, 1.265 tenaga teknis, dan 1 tenaga kesehatan.

Selain penyerahan SK, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja, sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghadirkan tenaga pendukung yang profesional, disiplin, dan berintegritas di setiap perangkat daerah agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Wali Kota juga menekankan status sebagai PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

“PPPK memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Wali Kota.

Ia pun berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan sepenuh hati dan memberikan hasil kerja terbaik di unit kerja masing-masing,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka