Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, menerima kunjungan studi tiru Pemerintah Kabupaten Katingan, terkait mekanisme pemberian bantuan berupa uang santunan kepada korban bencana kebakaran permukiman serta implementasi manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selamat datang di Kapuas, Kota Air, Kota Bersinar, Berdaya Saing, Indah, Aman, dan Religius,” kata Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, saat menyambut kedatangan Sekda Katingan, Christian Rain, didampingi rombongan di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis (17/9/2026).
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melaksanakan upaya penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus hadir dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk ketika terjadi bencana. Ketika ada masalah, ada yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,” ujar Usis.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah bencana yang menjadi perhatian Pemkab Kapuas, di antaranya banjir, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran rumah atau permukiman warga.
Khusus bagi masyarakat yang mengalami musibah kebakaran rumah, pemerintah daerah memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga terdampak. Untuk rumah yang mengalami tingkat kerusakan akibat kebakaran lebih dari 75 persen, bantuan yang diberikan sekitar Rp30 juta per unit rumah, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk kebakaran rumah warga, Pemerintah Kabupaten Kapuas harus membantu warga yang rumahnya terbakar. Kalau tingkat kebakarannya hampir di atas 75 persen, akan dibantu sekitar Rp30 juta per rumah,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, dalam paparannya menjelaskan bahwa pemberian bantuan kepada korban bencana kebakaran permukiman memiliki landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Di antaranya Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 496/BKAD Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bantuan Uang Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah yang Rusak Akibat Bencana Kebakaran dan Besaran Santunan Korban Terdampak di Kabupaten Kapuas.
BPBD Kapuas juga mengacu pada Keputusan Bupati Kapuas Nomor 429/BPBD Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan tim identifikasi bantuan rehabilitasi rumah akibat bencana.
Dalam paparannya, Kalaksa BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan menjelaskan alur mekanisme pemberian bantuan uang tunai bagi korban bencana kebakaran permukiman. Proses diawali dengan laporan kejadian bencana dari kepala desa, lurah, atau camat.
Selanjutnya dilakukan identifikasi dan penilaian tingkat kerusakan oleh tim terkait. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk dan besaran bantuan yang akan diberikan kepada korban terdampak.
Setelah proses identifikasi dan penilaian selesai, dilakukan penandatanganan berita acara hasil penilaian, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) bantuan kepada korban bencana.
RKB selanjutnya diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk kemudian dilakukan tahapan penyerahan bantuan kepada korban terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut, menurut BPBD Kapuas, menjadi bagian penting untuk memastikan pemberian bantuan dilaksanakan secara tertib, berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan sesuai dengan dasar hukum yang telah ditetapkan.
Selain penanggulangan bencana, kunjungan studi tiru Pemkab Katingan juga membahas implementasi manajemen talenta ASN yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa manajemen talenta telah digunakan dalam proses pengembangan karier ASN, termasuk dalam pengisian jabatan melalui pemetaan potensi dan kompetensi pegawai.
Menurutnya, pemetaan tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi ASN berdasarkan kompetensi dan potensinya sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kalau sudah masuk di kelompok talenta yang sesuai, tinggal kita ambil beberapa orang yang memang sudah ada di situ, kemudian kita uji kembali kompetensinya, cocoknya di mana,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta juga dapat mendukung efisiensi anggaran karena proses pengembangan dan pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Melalui kunjungan studi tiru tersebut, Pemkab Kapuas berharap pengalaman dan praktik yang telah diterapkan dapat menjadi bahan pertukaran informasi bagi Pemkab Katingan, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

