BerandaHabar Banjarbaru3 ASN Kota Banjarbaru...

3 ASN Kota Banjarbaru Terbukti Melanggar Kode Etik, Ini Kata Aditya

Terbaru

Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin membacakan surat keputusan, terkait 3 Pejabat pemerintah kota Banjarbaru yang telah melanggar kode etik PNS, bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/1/2025) pagi.

Pelanggaran kode etik PNS sendiri tertuang dalam Keputusan Nomor 800.1.6.2/1572/2024, Keputusan Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan Keputusan Nomor 800.1.6.2/1574/2024 yang ditentukan oleh Wali Kota Banjarbaru.

“Menyatakan PNS, pertama Rokhyat Riyadi, kedua Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Hidayaturahman terbukti melanggar kode etik pegawai negeri sipil,” ujar Aditya saat membacakan keputusan tersebut, saat sebelum Rakoor Pimpinan SKPD di mulai.

Ketiga pejabat tersebut terbukti melanggar kode Etik PNS, sebagaimana di tentukan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, dan pasal 6 huruf (e) dan huruf (y), peraturan Wali Kota Banjarbaru, nomor 28 tahun 2021 terkait etika dan pelaksanaan tugas sebagian PNS.

SK ini berlaku pada tanggal ditetapkan, di tetapkan di Banjarbaru pada tanggal 23 Desember 2024.

Saat di wawancara Walikota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, Ini merupakan tindak lanjut dari BKN.

“Jadi ini tindaklanjut BKN ke kami, kami sudah membentuk tim, sudah di sidang dan di periksa kembali, permintaan dari BKN kami penuhi,” Jelasnya, Selasa (7/1/25).

Belum di ketahui sanksi apa yang di terima oleh ke 3 ASN tersebut.

“Sanksinya bisa tanyakan langsung kepada tim yang menyidak, karena saya hanya membacakan SK nya saja, tentunya ini ada tim disiplin,” Tutupnya

Usai pembacaan surat keputusan dari Wali Kota Banjarbaru, ketiga pejabat yang namanya di sebutkan melakukan penandatanganan surat keputusan.

Terlihat hanya dua pejabat yang hadir pada saat pembacaan SK pelanggaran kode etik, sementara Hidayaturahman tidak hadir dan hanya menyaksikan melalui video call.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka