BerandaHabar Provinsi Kalsel6 Kecamatan dan 24...

6 Kecamatan dan 24 TPS di Binuang Diputuskan Pemilihan Ulang

Terbaru

Sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, serta 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar dinyatakan akan melakukan pemungutan suara ulang.

Hal ini terungkap dari hasil pembacaan putusan tahap II oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Jumat (19/03/2021) Sore.

IMG 20210319 WA0087

Dari pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin akan dilakukan pemungutan ulang di 24 TPS yakni :

TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap,

TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang, 

TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,

TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari,

TPS 2 Padang Sari,

TPS 1 – TPS 3 Desa Mekar Sari.

Sedangkan 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar yang dinyatakan akan melakukan pemungutan ulang antara lain, Kecamatan Martapura, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul.

Sementara di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan juga diputuskan untuk melaksanakan pemilihan ulang yang keseluruhannya dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka