Sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, serta 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar dinyatakan akan melakukan pemungutan suara ulang.
Hal ini terungkap dari hasil pembacaan putusan tahap II oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Jumat (19/03/2021) Sore.
Dari pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin akan dilakukan pemungutan ulang di 24 TPS yakni :
TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap,
TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang,Â
TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,
TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari,
TPS 2 Padang Sari,
TPS 1 – TPS 3 Desa Mekar Sari.
Sedangkan 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar yang dinyatakan akan melakukan pemungutan ulang antara lain, Kecamatan Martapura, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul.
Sementara di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan juga diputuskan untuk melaksanakan pemilihan ulang yang keseluruhannya dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan.