BerandaKriminalPolsek Simpang Empat Amankan...

Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku Penganiyayaan

Terbaru

Kepolisian Sektor Simpang Empat Polres Banjar mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, Rabu (7/4/2021).

Pelaku T (76th), warga Desa Lok Tanah Rt.02 Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat atas perbuatannya yang membacok Suroso (54th) menggunakan sebilah celurit sepanjang 51 cm.

“Iya benar, tidak berselang lama setelah melakukan penganiayaan pelaku menyerahkan diri,” terang Iptu Vidi Zulkifli.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Subbag Humas Polres Banjar, penganiayaan ini disebabkan permasalahan jual beli tanah antara korban dengan anak angkat pelaku kurang lebih dua tahun yang lalu.

Hingga pada hari Selasa (6/4), sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban sedang mandi di Sungai didepan rumah korban, di Desa Lok Tanah Rt.003, tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyerang korban berulang-ulang. Akibatnya korban mengalami luka pada kedua bagian pahanya.

IMG 20210408 WA0010

Namun korban berhasil melarikan diri kearah kebun, hingga akhirnya kejadian ini diketahui oleh warga sekitar dan berhasil melerai pertikaian ini.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka