Banjarbaru – Pelaku tindak pidanan pencurian berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana dan dibantu Tim Macan Kalsel pada Jumat (21/01/2022).
Pria berinisial R (38) alias Lumba-lumba ditangkap petugas saat sedang melintas di Jalan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Saat ini satu pelaku telah diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mengincar rumah kosong dan mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis.
“Dari pengakuannya, untuk sementara pernah beraksi diwilayah hukum Polres Batola sebanyak 2 TKP dan wilayah hukum Polsek Liang Anggang sebanyak 4 TKP,” beber Aiptu Kardi.
Diketahui pula, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan narkoba. Ia mengaku pernah beraksi di 2 kali di wilayah hukum Polres Batola dan 4 kali di wilayah hukum Polres Liang Anggang.
Adapun 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Liang Anggang yang dimaksud diantaranya Jalan Golf Komplek Royal Town House, Perumahan Gren Golf Gardenia No. 3 RT 11 RW 03, Jalan Kasturi 1 Perumahan Bandara Town House, dan percobaan pencurian di Jalan Kasturi 2 Komplek Karunia Indah 3 Blok A 1 Nomor 8.
Kardi juga menambahkan, jika tersangka melakukan aksi pencurian tersebut bersama salah satu temannya berinisial D alias Amank yang saat ini masih dalam status pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku R ini menyimpan 1 buah alat pancing warna ungu dan barang lainnya masih dibawa pelaku lainnya berinisal D alias Amank yang saat ini dalam pengejaran kami,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, melalui keterangan Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kejadiannya terjadi pada kemarin sekitar pukul 17.00 WITA, kemudian korban bernama Norisyal Ridhatullah (32) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Jumat (21/01/2022).
Lanjut Aiptu Kardi, korban sendiri mengetahui barangnya hilang setelah pulang kerja, lalu mendapati pintu depan rumah terbuka karena terlihat bekas dicongkel dan didobrak.
“Saat pelapor pulang kerja mendapati pintu depan rumah terbuka karena dicongkel dan didobrak, setelah dicek beberapa barang milik pelapor hilang diantaranya 1 buah Handphone, 4 set alat pancing, 1 buah ransel gunung yang didalamnya berisi 1 buah laptop beserta alat pengisi daya, 1 buah Hard Disk, dan 2 buah buku tabungan,” jelasnya.
Atas kejadian pencurian ini, kerugian yang diterima oleh korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000.